Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
14 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
14 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
15 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
15 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Badminton

LBH Medan Bilang Ada Kejanggalan dalam Kasus Dosen USU

LBH Medan Bilang Ada Kejanggalan dalam Kasus Dosen USU
Senin, 21 Mei 2018 15:12 WIB
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berencana melakukan advokasi terhadap Himma Dewiana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian karena status potingannya di media sosial, facebook.

"Kami menilai ada yang janggal dalam kasus yang menimpa dosen USU, makanya LBH berencana melakukan advokasi," ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Senin (21/5/2018).

Surya menyebut, kejanggalan pada kasus itu setelah melihat postingan yang dianggap melawan hukum. "Isi postingnya menyebut pengalihan isu #2019GantiPresiden," ungkapnya.

Menurutnya, tidak dijelaskan dan disebutkan bahwa status itu terkait dengan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya.

"Kalimatnya kan jelas, tidak ada disebutkan peristiwa bom yang menjadi pengalihan isu. Jadi kenapa polisi langsung main tangkap, dan menetapkan seseorang menjadi tersangka, agak sedikit aneh," tuturnya.

Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018).

Himma ditangkap karena salah satu postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet. Selain itu, postingannya diduga memuat ujaran kebencian.

Informasi yang dihimpun, pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

"Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulisnya di akun facebook atas nama Himma Dewiyana.

Himma sendiri kepada wartawan, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingannya justru membuat dirinya sampai tersangkut masalah hukum.

"Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesalinya," ujarnya sedih.

Wanita yang sehari-hari menjadi dosen di USU dengan gelar magister ini sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah men-share semua berita yang ada di Facebook ataupun jejaring sosial manapun.

"Saya contohnya. Saya men-share status orang di Facebook saya. Karena itu, saya ditangkap dan dijadikan tersangka,"ujarnya seraya menyatakan dirinya tidak mendapat paksaan saat men-share status teroris tersebut.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Badminton, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww