Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
9 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
8 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
3 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
3 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
3 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  Badminton

KPK Dukung KPU soal Narapidana Dilarang Nyaleg

KPK Dukung KPU soal Narapidana Dilarang Nyaleg
Ketua KPK, Agus Raharjo.(Istimewa)
Senin, 28 Mei 2018 23:14 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mendukung penuh langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Menurut Agus, tidak etis apabila orang yang pernah tersangkut kasus korupsi, tapi masih memaksakan dirinya untuk daftar menjadi calon wakil rakyat.

"Kalau kami dukung KPU. Jadi dalam perjalannya yang bersangkutan pernah tidak lulus (terkena korupsi) masa tetap harus dipertahankan," ujar Agus saat ditemui di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5).

Menurut Agus, masih banyak kader-kader yang tidak tersangkut kasus korupsi untuk menjadi wakil rakyat. Oleh sebab itu Agus barharap partai politik memikirkan betul hal tersebut. "Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, dan kompeten," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg. ‎Tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus.

Pramono juga tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut Pramono, KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut.

Alasan tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg dikatakan Pramono karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi.

Sekadar informasi, ‎Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Amali mengatakan, alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.

Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU‎, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww