Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
23 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
21 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
22 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
19 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
23 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Badminton

Cak Imin Setuju KPU Larang Napi Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019

Cak Imin Setuju KPU Larang Napi Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019
Cak Imin (tengah) saat membuka acara Parlemen Mengaji. (Muslikhin/GoNews.co)
Selasa, 29 Mei 2018 20:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini pun didukung penuh oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

"Pada dasarnya itu positif, kami (PKB,red) setuju dengan KPU," ujar Cak Imin, Selasa (29/5/2018) usai menggelar acara Parlemen Mengaji bersama Fraksi PKB DPR dan berbuka puasa bersama dengan anak yatim.

Secara prinsipnya kata Cak Imin, pelarangan mantan napi koruptor menyalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2019, adalah fakta atau komitmen untuk membebaskan Parlemen dari mantan napi koruptor.

"Kalau tujuanya membersihkan parlemen ya itu positif, dan saya mendukungnya," tandasnya.

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengatakan, pada implementasinya jika ada yang tidak terima lebih baik jika melakukan gugatan ke Pengadilan. "UU kita dan sistem hukum kita juga kan mempersilahkan itu. JIka ada yang protes dan menganggap tidak ada landasan hukumnya ya silahkan digugat," tandasnya.

Saat disinggung soal ide Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa, para caleg dari mantan napi koruptor diberikan tanda khusus, menurut Cak Imin hanya sia-sia saja.
"Tanpa ditandai kan masyarakat juga sudah tau calon itu mantan napi atau tidak," paparnya.

Sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Namun, menurut Wahyu, KPU membuat terobosan bahwa khusus mantan napi korupsi.

Mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. "KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.

Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini. Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.

"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata dia.***

wwwwww