Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
23 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
19 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
23 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
6 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Home  /  Berita  /  Riau

Selama Hari Raya Idul Fitri, PNS RSUD se-Kabupaten Bengkalis Tidak Dapat Cuti Bersama

Selama Hari Raya Idul Fitri, PNS RSUD se-Kabupaten Bengkalis Tidak Dapat Cuti Bersama
Ilustrasi.
Rabu, 30 Mei 2018 04:39 WIB
DURI - Rumah sakit salah satu pelayanan masyarakat yang harus tetap buka selama Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, orang sakit bisa kapan saja dan tidak terjadwal, sehingga perlu tenaga medis yang siap 24 jam memberikan pelayanan jika ada pasien datang berobat.

Maka dari hal itu juga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di unit kerja tersebut tidak dapat mengikuti cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Selain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), unit lainnya yang tidak mendapat cuti bersama yakni UPT Puskesmas, Pustu, Polindes, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).

Kemudian, Satpol Polisi PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Damkar, serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Daerah tidak .

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik, Johansyah Syafri yang membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku disejumlah unit kerja.

“Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Diskominfotik,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Selasa (29/5/2018).

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu, untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"PNS diingatkan memberikan pelayanan terbaik dalam tugasnya saat Idul Fitri nanti. Jangan malas-malasan sebagai abdi negara dan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," jelas Bupati Amril. (RLS)

Editor:Friedrich Edward Lumy
Kategori:Voli, Riau
wwwwww