Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
13 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
13 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Inilah Sang Pelaku Pembunuh Mayat Gadis yang Dimasukan Dalam Kardus

Inilah Sang Pelaku Pembunuh Mayat Gadis yang Dimasukan Dalam Kardus
Jum'at, 08 Juni 2018 11:09 WIB
MEDAN - Petugas akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang dimasukkan kedalam kardus pada Rabu (6/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan di kawasan Titipan Papan Kamis (7/6) dini hari tadi.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Rudi Silaen mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial H alias CFH alias A (31) yang merupakan warga Jalan Platina, Perumahan Ivory, No 1 M. Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

"Pelaku diamankan Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi, yang mengarah ke pelaku," kata Rudi.

Dijelaskannya, pada saat kejadian ada saksi yang melihat tersangka mengendarai sepeda motor bukan miliknya. Saat itu pelaku keluar dari kompleks rumahnya tersebut.

"Saksi melihat tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa kotak kardus di bagian belakang jok. Jadi, saat itu tersangka terlihat dari CCTV," jelasnya.

Dari keterangan tersebut, Rudi menuturkan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah H. Di sana, petugas berhasil meringkus tersangka dan dirinya tidak bisa mengelak.

"Pelaku mengakui perbuatannya," tutur Rudi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, H mengaku menganiaya Rika di rumahnya pada Selasa (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu berawal dari kedatangan korban ke rumahnya.

Keduanya cekcok terkait perjanjian jual beli kosmetik. Menurut H, Rika belum menyerahkan barang yang sudah dibeli dan dibayarnya sebesar Rp 4.200.000. Transaksi berlangsung di tempar korban bekerja, di Plaza Millenium, pada  31 Mei 2018.

"Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang hijau, sepotong celana pendek, sepotong jaket hitam, 2 unit HP, dan uang tunai Rp 2.700.000," ungkap Rudi.

Polisi masih mendalami kasus pembunuhan sadis ini. "Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara, H dijerat dengan Pasal 338 subs 340 KUHPidana," tegasnya.

Untuk diketahui, mayat wanita diperkirakan berusia 20-an tahun ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi 5875 ABM. Orang pertama yang menemukan adalah seorang penjual martabak. ***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww