Akui Ada Kendala, Firdaus Tegaskan Lahan di Tenayan Bebas
Penulis: Winda Mayma Turnip
Diantaranya adalah persyaratan administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dimana belum dilaksanakannya penyerahan aset lokasi kepada PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), dalam bentuk modal. Sehingga PT SPP, belum memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk mengelola dan melanjutkan pembangunan kawasan industri tenayan (KIT).
"Pemko Pekanbaru belum menyelesaikan masalah administrasi. Kan harus ada penyerahan aset dari Pemko, dalam bentuk modal kepada perusahaan daerah, PT SPP," ujarnya, Sabtu, (7/7/2018).
"Sekarang kita masih menyelesaikan persyaratan administrasinya, supaya bisa disampaikan kepada DPRD, nanti kemudian dibentuk Prolegdanya, kalau sudah dibentuk, ada dasar hukumnya, sehingga PT SPP memiliki kewenangan untuk mengembangkan KIT secara bisnis ke bisnis (Business to business) dengan pihak ketiga," paparnya.
Namun, terkait isu adanya lahan yang masih diklaim masyarakat setempat sebagai miliknya, sehingga perlu penghitungan ganti rugi, Firdaus menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya semua lahan yang akan dikembangkan Pemko telah dibebaskan dan tidak lagi ada masalah.
Kalaupun ada, hal itu merupakan tindakan tidak bertanggung jawab oknum - oknum tertentu dimasyarakat yang hanya menganggu. Untuk itu, Firdaus meminta agar oknum masyarakat tersebut membawa dokumen dan legalitas kepemilikan lahannya, kepada yang telah dibentuk Pemko bersama tim yustisi.
"Bagi Pemko tidak ada tumpang tindih lahan, permasalahan itu sudah selesai, itu hanya oknum - oknum tertentu yang mengganggu. Kita sudah evaluasi dan bersama tim yustisi, kalau memang ada yang masih bermasalah, silahkan membawa dokumen dan legalisasi kepemilikan lahannya agar segera diproses, kalau memang ada," terang Firdaus. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |