Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
10 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
8 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
8 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
5
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
12 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Riau

Ketua Bawaslu Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Pelaku 'Money Politic' Pilgubri di Inhu

Ketua Bawaslu Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Pelaku Money Politic Pilgubri di Inhu
Rabu, 18 Juli 2018 01:14 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pelaku pemberi bingkisan, berupa bahan pakaian beserta selebaran foto salah satu paslon di salah satu rumah warga di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu disidang perdananya, Selasa, (17/7/2018). Pelaku yang bernama lengkap Dimas Kasiyono Warnorejo ini disidang atas tuduhan melakukan money politic (politik uang) pada masa tenang kampaye Pilkada 2018 lalu, yakni tanggal 25 Juni 2018.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjadi saksi ahli dan mendukung semangat tim Sentra Gakkumdu Inhu. Pelaku kini berada dibawah ancaman pidana paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan, pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.

Rusidi Rusdan ketika memberikan kesaksiannya menerangkan, pihaknya sangat fokus pada kasus politik uang di Desa Sibabat tersebut, demi menegakkan hukum Pilkada.

Disidang ini, pihak majelis hakim anggota adalah Umori Rotama, SH, MH, dan Petra Jeanny Siahaan, SH, MH, dan Hakim Ketua, Guntoro Eka Sakti, SH, MH. Agenda disidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Sentra Gakkumdu, Yoyok Satrio, SH dan Rullif Yuganitra, SH.

Diketahui pula, bahwa tersangka Dimas sebelumnya juga sudah melakukan pelanggaran lain dalam Pilkada Riau, yaitu melakukan kampanye diluar jadwal. Kemudian, pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan Dimas ini, ternyata demi mendukung Paslon Pilgubri nomor urut 3.

Sampai saat ini, hingga menunggu proses lebih lanjut, Dimas masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Rengat. ***

Kategori:Beladiri, Riau, Olympic, PON
wwwwww