Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
28 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Kasus Pilgubri 2018, Penasehat Hukum Bantah Samsuardi Mencoblos Dua Kali

Sidang Kasus Pilgubri 2018, Penasehat Hukum Bantah Samsuardi Mencoblos Dua Kali
Rabu, 18 Juli 2018 01:16 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pelaku yang dituduhkan mencoblos surat suara dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kampar, pada Pilgubri 2018 lalu, menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, (17/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi - saksi, di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Pelaku yang bernama Samsuardi sebelumnya dituduh mencoblos dua kali, dimana pelanggaran tersebut diketahui langsung oleh Saksi Paslon di PTPS. Dalam sidang tersebut, saksi - saksi yang terdiri dari 10 orang membenarkan adanya temuan tersebut kepada Majelis Hakim, yakni Meni Warlia, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota, yakni Nurafriani Putri, SH. MH, dan Ira Rosalin, SH. MH.

Akan tetapi, Penasehat Hukum Samsuardi, Saut Maruli Tua Manik, SH, membantah temuan saksi, karena berargumen bahwa kasus ini bersifat pelaporan, bukan temuan. Penasehat Hukum Samsuardi ini juga merupakan penasehat hukm dari terdakwa kasus politik uang di Bengkalis, yang juga disidang hari ini di PN Bengkalis.

Sementara itu, saksi - saksi yang dimintai keterangannya pada sidang ini, diantaranya 1 orang Staf Panwaslu Kabupaten Kampar, 1 orang Panwaslu Kecamatan Kampar, 1 orang PTPS, 5 Orang KPPS, dan 2 orang saksi Paslon.

Sampai saat ini, pihak PN dan tim Sentra Gakkumdu terus berusaha untuk menetapkan keadilan dan kebenaran terkait kasus pencoblosan dua kali ini, dalam sidang selanjutnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/