Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Pemkab Ajukan Ranperda Perlindungan Khusus Anak ke DPRD Inhil

Pemkab Ajukan Ranperda Perlindungan Khusus Anak ke DPRD Inhil
Kamis, 19 Juli 2018 00:18 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Khusus Anak ke DPRD Inhil. Hal ini menyusul banyaknya permasalahan anak di Inhil.

Ranperda ini semula diusulkan tentang perlindungan khusus anak dan disarankan oleh tim akademik untuk dirubah menjadi perlindungan anak.

"Ranperda ini kita ajukan karena banyaknya permasalahan anak di Kabupaten Inhil, khususnya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang membutuhkan cara khusus untuk menyelesaikannya," ujar Bupati Inhil, HM Wardan saat rapat paripurna ke I masa persidangan II tahun sidang 2018, Rabu (18/7/2018).

Dijelaskan Bupati, kasus lainnya yang banyak ditangani adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Anak yang berhadapan dengan hukum ini dikatakannya pada umumnya anak yang melakukan kekerasan karena tekanan ekonomi dan sosial atau juga karena korban kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan anak melakukan suatu hal di luar kehendak dan kemauannya.

"Perlindungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak azasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas hak anak," lanjut Bupati.

Tujuan dari pengajuan Ranperda ini sendiri dikatakannya adalah dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Karena untuk menuju kota layak anak diperlukan Perda tentang perlindungan anak yang mencakup 24 indikator pemenuhan hak anak.

"Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak," tukas HM Wardan.

Selain terkait Ranperda Perlindungan Khusus Anak, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam itu, Bupati Inhil juga menyampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran serga Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. (adv)

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/