Pekan Depan, Pansus II DPRD Pelalawan Targetkan Pengesahan Ranperda Pilkades
Penulis: Farikhin
Ranperda tersebut harus segera rampungkan sebagai payung hukum Perda Pilkades.
Mengingat, dalam waktu dekat 43 desa di Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan Pilkades serentak yang tahapannya akan dimulai bulan Agustus.
"Target kita pengesahan pertengahan Agustus, karena tahapan Pilkades sudah mulai. Ini sangat mendesak betul," ujar anggota Pansus II, Baharudin, Selasa (31/7/2018).
Disampaikannya, ada poin penting yang masih menjadi keraguan Pansus. Terkait tata cara dan siapa yang berhak mengatur pergantian antar waktu (PAW).
"Jadi persoalannya siapa yang berhak mengatur atau memilih PAW ini. Apakah BPD yang memilih atau seperti apa, maka itu kami akan lebih dahulu konsultasi ke Biro Hukum, Kemendagri," jelasnya.
Menurut Baharudin, konsultasi ke Biro Hukum Kemendagri wajib dilakukan, agar tidak timbul persoalan dikemudian hari. "Konsultasi ini wajib kita lakukan, karen ini sangat sensitif," tandasnya.
Dikatakannya, Ranperda Pilkades ini menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan hingga mendapatkan persetujuan. Karena menyangkut dalam penyelenggaraan Pilkades di Pelalawan.
"Makanya Ranperda ini menjadi prioritas. Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkades serentak," tutup Baharudin, kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan |