Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Riau

DPRD Pelalawan Bahas Ranperda Pilkades bersama OPD

DPRD Pelalawan Bahas Ranperda Pilkades bersama OPD
Bersama OPD terkait, Pansus II DPRD Pelalawan lakukan pembahasan Ranperda Pilkades, Senin (6/8/2018)
Senin, 06 Agustus 2018 12:13 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - DPRD Pelalawan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan tahun ini.

Hal ini terkait dengan tata cara pemilihan hingga pemberhentian kepala desa (Kades) menjadi prioritas untuk dibahas.

“Hari ini, kita membahas 4 Ranperda tahun 2018,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan, H Abdullah, kepada GoRiau, Senin (6/8/2018).

Empat Ranperda yang dibahas, Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Pembahasan ketiga, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keempat, Ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa atau kelurahan,” jelas Abdullah.

Pansus II melakukan pembahasan dengan BPMPD Pelalawan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Hukum, juga perwakilan desa.

Ranperda tersebut harus segera rampungkan sebagai payung hukum Perda Pilkades.

Mengingat, dalam waktu dekat 43 desa di Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan Pilkades serentak yang tahapannya akan dimulai bulan Agustus. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77