Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tiga Warga Malaysia di Siak Dipulangkan ke Negaranya
Penulis: Ira Widana
"Tiga orang warga Malaysia sudah dideportasi. Mereka telah melakukan kesalahan, sehingga sesuai dengan pasal 75 huruf c undang undang imigrasi, mereka harus dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Kabupaten Siak Sjachril.
"Dan kami bekerjasama dengan pihak kecamatan serta PT Pindo Deli, sebagai perusahan yang mempekerjakan orang asing, mereka bertangungjawab mengembalikan tenaga kerja asing tersebut ke negara asalnya," katanya menambahkan.
Berdasarkan data yang tercatat, keberadaan warga negara asing di kabupaten Siak tahun 2017 berjumlah 288 orang atau 52 keluarga. Angka itu naik di tahun 2018 menjadi 305 jiwa atau 58 keluarga. Mereka rata-rata bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Siak sebagai tenaga ahli.
Mereka tersebar di perusahaan seperti PT Indah Kiat, PT Arara Abadi, PT Ivo Mas, PT Aneka Inti Persada, PT Indo Deli, PT Sinarmas, PT Smart, PT Satria perkasa, PT CPI, PT Nipon Still, PT Lahan Tani, dan PT Victori.
"Untuk mengawasi agar tidak terjadi lagi peningkatan jumlah ini perlu dibentuknya tim pemantau warga negara asing di 2 kecamatan ini. Karena dua kecamatan ini merupakan lintasan yang sangat strategis masuknya WNA," imbuhnya lagi saat rapat kordinasi dan pengukuhan tim pora kecamatan Bungaraya dan Sungai Apit, di kantor Bupati Siak, Senin (13/8/2018).
Namun sesuai amanat Dirjen Imigrasi bahwa tahun 2019 seluruh kecamatan di kabupaten Siak, akan dibentuk tim Pora dan dikukuh secara serentak.
"Aktifitas imigrasi Siak tidak terlepas peran serta Pemkab Siak. Dan sejauh ini juga Pemkab Siak telah berkontribusi besar dalam hal peningkatan pengawasan orang asing di Kabupaten Siak. Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak,'' terang Sjachril. ***