Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
21 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
22 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
18 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
16 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

MPR Bisa Keluarkan Tap MPR Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

MPR Bisa Keluarkan Tap MPR Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Seresehan MPR RI. (Azhari/GoNews.co)
Sabtu, 18 Agustus 2018 16:59 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat beschikking (penetapan) bisa dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden. Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR bukan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan, tetapi juga mengeluarkan Tap MPR.

Hal itu terkuak dalam Sarasehan "Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia" yang diadakan di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Jakarta, Sabtu (18/8/2018). 

Sarasehan bersamaan dengan Peringatan Hari Konstitusi ini menghadirkan pembicara Rambe Kamarul Zaman (Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR), Prof Dr Maria Farida (mantan hakim konstitusi), dan Hamdan Zoelva (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi).

Dalam paparannya, Rambe Kamarul Zaman menyebutkan MPR masih bisa mengeluarkan atau membuat Tap MPR. Namun Tap MPR itu harus menyangkut beschikking.

"Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR seharusnya mengeluarkan Tap MPR. Ini akan memperkuat MPR menyangkut kewenangannya meski MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi," katanya.

Bukan hanya dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR juga bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking dalam hal presiden berhalangan di tengah jalan. “Ketika presiden berhalangan, MPR juga perlu mengeluarkan Tap yang besifat beschikking," ujarnya.

Hamdan Zoelva juga sependapat, ke depan MPR tidak bisa lagi membuat Tap MPR yang bersifat regling (mengatur).

"MPR hanya bisa mengeluarkan Tap yang bersifat beschikking selain melakukan perubahan dan penetapan UUD," ujarnya.

Tak jauh berbeda, Maria Farida juga berpendapat MPR tetap bisa membuat dan mengeluarkan Tap MPR tetapi Tap tentang beschikking, bukan Tap tentang penetapan GBHN, melainkan mengenai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Menurut saya, Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih terdiri dari dua pasal. Pertama, pasal yang menyebutkan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Kedua, pasal tentang kapan mulai berlakunya ketetapan itu. MPR sebagai mewakili rakyat Indonesia, karena yang melakukan pemilihan presiden adalah rakyat,” jelasnya.

Selama ini, kata Maria Farida, presiden dan wakil presiden yang terpilih tidak memiliki Tap MPR untuk pelantikan. Yang ada, hanya berita acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kalau misalnya nanti ada impeachment terhadap presiden, apakah MPR hanya mencabut berita acara pelantikan? Karena itu perlu Tap MPR untuk pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih dan Surat Keputusan. Sebab, jika tidak ada Tap itu, bagaimana bisa dilakukan impeachment?" tanya Maria Farida. 

Dalam sarasehan itu juga terungkap perbedaan pendapat dalam hal perlunya Tap MPR yang bisa menafsirkan UUD. Rambe Kamarul Zaman memberi contoh Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

"MPR perlu mengeluarkan tafsir atas Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak ada perdebatan di masyarakat," katanya.

Sebaliknya, Hamdan Zoelva berpendapat MPR tidak bisa mengeluarkan Tap yang memberi tafsir atas konstitusi karena tidak memiliki landasan normatifnya.

"MPR tidak bisa membuat Tap yang memberi tafsir atas konstitusi. Sebab, setelah amandemen, kewenangan tafsir konstitusi hanya diberikan kepada MK. Segala penafsiran konstitusi ada pada Mahkamah Konstitusi," tegas Hamdan Zoelva. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww