Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
3
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
7 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
3 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
9 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Terkait Larangan 2019GantiPresiden di Riau, Nizar Zahro: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Kekuasaan

Terkait Larangan 2019GantiPresiden di Riau, Nizar Zahro: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Kekuasaan
Aparat terlihat saat mengamankan aksi massa di Bandara SSK II Pekanbaru. (Barkah/GoNews.co)
Sabtu, 25 Agustus 2018 18:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait aksi penolakan dan tidak diizinkannya acara deklarasi 2019GantiPresiden di Kota Pekanbaru, Riau pada Minggu (26/8/2018) besok, Ketua Umum Satria Gerindra, Moh Nizar Zahro angkat bicara.

Menurutnya, Polisi adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Polisi profesional hendaknya tidak memihak salah satu kontestan politik.

"Polisi harus bersikap netral dan mengayomi seluruh warga masyarakat," ujarnya, Sabtu (25/8/2018) kepada GoNews.co melalui pesan Wahtsapp.

Soal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum kata dia, sudah jelas diatur dalam UU No 9 Tahun 1998.

"Di situ sangat jelas sekali, negara membuka ruang sebesar-besarnya bagi rakyatnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dan polisi sebagai alat negara wajib melindunginya," tandasnya.

"Aneh, bila acara #2019GantiPresiden bisa dilaksanakan di Jakarta, Medan, Batam, Surabaya dan yang terbaru adalah di Kota Pekanbaru, tetapi tidak diperbolehkan, padahal UU yang dijadikan dasar hukum masih sama. Mestinya kalau di Jakarta diperbolehkan, maka di Pekanbaru dan Surabaya atau di kota mana pun harus diizinkan," urainya.

Lebih aneh lagi kata dia, alasan tidak diterbitkannya STTP karena ada ormas yang menolak acara tersebut. Terkesan polisi takut sama ormas daripada sama UU.

"Padahal, selama ini Polisi dalam berbagai momentum sudah teruji kehebatannya mengatasi kerumunan massa. Misalnya, sukses mengamankan aksi 212 di Jakarta," tandasnya.

Perlu diingatkan lagi kata dia, kepada pihak Kepolisiian, bahwa kekuasaan bisa saja berganti dari satu orang ke orang lainnya, jadi tidak perlu memihak kepada salah satu kelompok. "Lebih elegan bila polisi netral, berdiri di atas semua golongan," pungkasnya.***

wwwwww