Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
20 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
22 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
18 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
20 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
6
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Home  /  Berita  /  Badminton

Sedang Asyik Main Judi, PNS Diamankan Polisi di Batang Anai

Sedang Asyik Main Judi, PNS Diamankan Polisi di Batang Anai
ilustrasi
Kamis, 06 September 2018 19:20 WIB
PADANG PARIAMAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Anai mengamankan empat orang pelaku judi di Korong Kampuang Tangah, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Salah satu pelaku judi yang diamankan oleh petugas tersebut adalah PNS," kata Kapolsek Batang Anai, AKP Setria Witama, Kamis (6/9/2018) seperti diberitakan Covesia.com.

Ia mengatakan, empat pelaku yang diamankan adalah AY (41), warga Korong Kampung Tangah, I (43), warga Buayan, A (31), warga Korong Marantiah, dan K (51), seorang PNS warga Korong Kampung Apar, Nagari Buayan. Mereka diamankan polisi, Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Keempat pelaku diamankan di Mapolsek Batang Anai untuk dilakukan penyellidikan, karena ada beberapa palaku lain yang kabur," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, barang bukti (BB) yang diamankan yaitu uang sejumlah Rp200 ribu, batu domino dan kartu remi.

Pengamanan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang bermain judi di sebuah warung di Korong Kampung Tangah, Nagari Buayan.

Kemudian anggota unit Reskrim melakukan penyelidikkan ke warung tersebut. Setelah sampai di TKP didapat petugas langsung mengamankan pelaku.

Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***

Editor:Arie RF
Sumber:covesia.com
Kategori:Sumatera Barat, Beladiri, Olympic, Badminton
wwwwww