Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Amril Mukminin Merasa Dirugikan, Toro Akui Pernah Lakukan Konfirmasi

Amril Mukminin Merasa Dirugikan, Toro Akui Pernah Lakukan Konfirmasi
Terdakwa Toro ZL saat menjalani sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis (foto: barkah/goriau.com)
Senin, 08 Oktober 2018 17:40 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Setelah dalam beberapa persidangan lanjutan tidak hadir, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Senin (8/10/2018) siang.

Dengan dikawal puluhan massa, Amril Mukminin yang tampak mengenakan setelan kemeja putih tiba di PN Pekanbaru untuk mengikuti sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Toro ZL, Pimpinan media harianberantas.com.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudisilen itu, Amril Mukminin yang hadir sebagai saksi korban mengaku jika pemberitaan yang dimuat harianberantas.com sangat merugikan dirinya. Baik secara pribadi maupun sebagai Bupati Bengkalis.

"Saya merasa sangat dirugikan, karena pemberitaan tersebut membuat kepercayaan masyarakat Bengkalis kepada saya jadi berkurang," jawab Amril Mukminin saat dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Sorta Ria Neva.

Amril Mukminin pun menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh harianberantas.com terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis adalah hoax.

Sebab, Amril Mukminin mengaku tidak mengetahui jika dirinya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Bengkalis pada awal tahun 2017 silam yang menjadi dasar harianberantas.com mencatut namanya yang dinilai merugikan tersebut.

Pada sidang tersebut, Amril Mukminin juga membacakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang memutuskan bahwa Toro, sebagai wartawan sekaligus Pemred HarianBerantas.co sudah melanggar pasal 1, 3, 4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak profesional, tidak uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi dan fitnah.

Selanjutnya, Toro (wartawan HarianBerantas.co) terindikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena melanggar asas praduga tak bersalah. Dan putusan Dewan Pers yang terakhir, saudara Toro tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan di dalam pasal 3 dan pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu juga, masih kata Amril, dari 5 poin rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers, saudara Toro juga tidak melaksanakannya. Sehingga, sebagai pihak yang merasa dirugikan dapat meneruskan kasus ini ke proses hukum atau pengadilan.

"Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan saudara Toro, tetapi karena negara kita ini negara hukum, masalah ini biar diselesaikan secara hukum," kata Amril Mukminin yang saat meninggalkan ruang sidang juga menyalami Toro, wartawan HarianBerantas yang dilaporkannya karena mencemarkan nama baiknya.

Amril juga membacakan PPR Dewan Pers bahwa saudara Toro sebagai Pimoinan Redaksi belum memiliki sertifikasi Wartwan Utama. Dan hal ini tidak sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

Pada sidang tersebut Amril Mukminin didampingi 10 kuasa hukumnya yaitu Marnalom Hutahaean SH MH Iwandi SH MH, Asep Ruhiat SH MH, Adi Murphi Malau SH MH, Robin Hutagalung SH, Patar Pangasian SH, Tairan SH, Wirya Nata Atmaja SH, Ferri Fransista SH, Faizil Adha SH dan Herbert SH.

Sementara itu, terdakwa Toro ZL sempat menampik keterangan yang diberikan saksk korban Amril Mukminin soal harianberantas.com tidak melakukan konfirmasi ulang. Toro mengungkapkan jika dirinya pernah melakukan konfirmasi kepada Amril Mukminin.

"Saya pernah melakukan konfirmasi kepada saudara saksi (Amril Mukminin)," kata Toro setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan sanggahan terkait dengan keterangan saksi korban Amril Mukminin. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/