Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
1 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Riau Tegaskan Tidak Boleh Ada APK dan Bahan Kampanye di Jalan Protokol Kota

Bawaslu Riau Tegaskan Tidak Boleh Ada APK dan Bahan Kampanye di Jalan Protokol Kota
Selasa, 09 Oktober 2018 09:13 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Teknis pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019 yang telah dirapatkan dan disepahamkan oleh Bawaslu Riau dan KPU, 16 Parpol, Kasubdit Intelkan Polda Riau, Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, dan Calon anggota DPD, serta undangan lainnya, memutuskan bahwa jalan protokol kota harus bersih dari APK dan Bahan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin, (8/10/2018), yang dituangkan dalam poin - poin, diantaranya, Alat Peraga Kampanye (APK) hanya boleh dipasang di titik yang telah ditentukan dan tidak boleh di jalan protokol. Jalan protokol yang dimaksud adalah ruas Jalan Sudirman, Arifin Ahmad, Ahmad Yani, Cut Nyak Dien, Pattimura, Jalan Riau, Tuanku Tambusai, Soebrantas, GajahMada, Yos Sudarso dan Soekarno Hatta.

Selanjutnya jalan GajahMada, Yos Sudarso Rumbai, Soekarno Hatta, Diponegoro, Hangtuah, jalan Imam Munandar, dan Sutomo.

Kemudian, poin kedua APK dilarang dipasang di Billboard berbayar atau videotron. Hal ini menimbang ketersediaan jumlah Billboard atau videotron yang terbatas, dan letak serta strategis yang tidak merata. Poin ketiga, APK yang difasilitasi oleh KPU Riau atau kabupaten/kota memiliki kode khusus atau tanda khusus.

Poin keempat, KPU Riau ataupun kabupaten/kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona kampanyepada Pemilu 2019, dan diharapkan hal ini dapat disepahami. Selanjutnya yang poin kelima pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum wajib mengikuti jadwal sesuai dengan peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan kedua, yaitu tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.

Keenam, Deklarasi oleh orang perorang, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, Organisasi Paguyuban, Organisasi Profesi, Komunitas dan lain-lain, yang mengarah untuk mendukung peserta Pemilu harus dilakukan oleh Pelaksana Kampanye/ Tim Kampanye yang telah didaftarkan ke KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya, pesertanya wajib mengikuti ketentuan metode kampanye Pertemuan terbatas dan/ atau tatap muka/dialogis serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77