Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
14 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
13 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
12 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
12 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Alasan Larangan Pemasangan APK Caleg di Jalan Protokol Pekanbaru

Ini Alasan Larangan Pemasangan APK Caleg di Jalan Protokol Pekanbaru
Selasa, 09 Oktober 2018 11:39 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kesepakatan pelarangan penggunaan alat peraga kampanye pada bilboard maupun videotron di Pekanbaru merupakan kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan partai politik. Pertimbangannya, jumlah billboard dan videotron di Pekanbaru terbatas sementara jumlah caleg ratusan.

''Ini disepakati karena mempertimbangkan azas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas di Kota Pekanbaru,'' ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin, (8/10/2018).

Rusidi juga menjelaskan bahwa penggunaan baliho dan videotron berdasarkan PKPU, namun hal tersebut tidak sesuai dengan geografis Pekanbaru.

''Kebanyakan videotron yang ada di jalan protokol dan jumlahnya pun terbatas, agar adil kita tidak membolehkan hal itu. Jadi jangan sampai caleg maupun parpol terjadi persengketaan nantinya,'' ujarnya.

Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan, "Peserta pemilu yang bisa melakukan kampanye ada 5 kategori, salah satunya caleg. Untuk penggalangan, yang dapat menggalang adalah partai politik."

Dalam acara ini pihak kepolisian menyatakan siap membantu dan memudahkan masalah perizinan peserta pemilu dalam berkampanye.

Untuk kampanye Pileg, Bawaslu mengingatkan jangan sampai tidak mengurus izin. Karena sewaktu-waktu jika ada indikasi kampanye, pihak caleg maupun parpol tenang dalam berkampanye.

Kesepakatan bersama ini akan dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepolisian. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/