Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
17 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
11 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pegawai Toko Bangunan Pembawa Bendera Betuliskan Tauhid, Terancam Pasal 174 KUHP

Pegawai Toko Bangunan Pembawa Bendera Betuliskan Tauhid, Terancam Pasal 174 KUHP
Kamis, 25 Oktober 2018 23:12 WIB
JAKARTA - Hasil gelar perkara kepolisian, Uus terancam Pasal 174 KUHP. Uus adalah pembawa bendera berkalimat tauhid yang diidentifikasi kepolisian sebagai bendera HTI di tengah Apel Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.

"Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP," dikutip detikcom dari dokumen kepolisian yang telah dibenarkan Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, Kamis (25/10/2018).

Pasal 174 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Dalam dokumen juga tertulis, peristiwa pembakaran bendera HTI tak akan terjadi jika US tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. "Tidak akan terjadi insiden ini jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI," tertulis dalam dokumen tersebut.

Polisi telah menangkap US siang tadi. US berasal dari Cibatu, Garut. Polisi menangkap US di Bandung, Jawa Barat.

"Tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda Jabar sudah berhasil menemukan yang bersangkutan. Yang bersangkutan bernama Uus Sukmana, berasal dari Desa Cibatu, Garut," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto saat ditemui di Mabes Polri.

"Dan ditangkap di Jalan Laswi, Bandung, di tempat kerja. Dia bekerja di toko bangunan," sambung Arief.

Arief menuturkan saat ini US sedang diperiksa terkait dengan insiden pembakaran bendera HTI pada Senin (22/10) lalu. "Saat ini dilakukan interogasi berkaitan dengan insiden yang terjadi pada saat HSN di Kabupaten Garut," ujar dia. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/