Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Marak Tangkap Lepas Narkoba

Sindikat Polisi Gadungan Digulung Ditresnarkoba Polda Sumut

Sindikat Polisi Gadungan Digulung Ditresnarkoba Polda Sumut
KAPOLDA Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH saat Menginterogasi Polisi Gadungan yang Kerap Melakukan Tangkap Lepas Narkoba
Kamis, 25 Oktober 2018 20:17 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Sindikat Polisi Gadungan yang kerap melakukan ‘tangkap lepas’ narkoba digulung Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Dari pengungkapan ini Polda Sumut berhasil menangkap lima orang kawanan sindikat yang sangat meresahkan masyarakat ini.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolda Sumut, Kamis, (25/10/2018) menyebutkan, lima tersangka yang dimaksud ialah Herman (52) warga kompleks Mencirim Asri Blok E, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Periyandi alias Feri (38) warga Jalan Pasar I Gang Kantin, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Medan, Biembi Facdo (29) warga Jalan Sawit I, Perumahan Simalingkar Medan, Rudi Hartono (33) warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Kecamatan Medan Sunggal dan Ismail Nugroho (38) warga Jalan Pasar I Gang Pribadi V, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Nama teratas kerap mengaku sebagai anggota TNI dalam beraksi.

Sedangkan sisanya mengaku sebagai anggota Polri. “Kasus itu terungkap dari upaya under cover (penyamaran) yang dilakukan petugas pada hari Senin 22 Oktober 2018 di sebuah rumah makan Jalan KH Wahid Hasil Medan. Dua personel Narkoba Poldasu terlebih dahulu memesan 1 Ons sabu kepada tersangka Biembi Facdo seharga 53 juta rupiah,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH dalam siaran persnya di Mapolda Sumut.

Lebih lanjut diterangkan mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini, saat akan dilakukan transaksi sabu yang ternyata tawas, dibeli tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan, tiba-tiba datang satu unit Daihatsu Xenia silver plat BK 1355 EF.

Ketika itu, tersangka Herman dan Feri langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua anggota Narkoba Poldasu tersebut.

Sedangkan tersangka Biembi Facdo berupaya merampas tas berisi uang untuk pembelian narkoba palsu. “Kepada petugas, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil,” jelas Kapolda.

Banyak Tangkap Lepas Narkoba

Dituturkan Kapolda, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan tentang banyaknya polisi yang melakukan ‘tangkap lepas’ pelaku narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Sumut. “Menindak lanjuti laporan tersebut, kita bergerak dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang sering menangkap bandar narkotika dengan modus polisi gabungan dengan imbalan uang,” tutur Irjen Pol Agus sembari menambahkan masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam penyelidikan.

Usai dimankan, kata Irjen Pol Agus, tersangka berikut barang bukti satu plastik tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 pucuk senjata air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk diproses. “Para tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan,” tandas Alumnus Akpol Tahun 1989 ini seraya mengatakan para tersangka mengaku telah berhasil menjalankan aksinya sebanyak dua kali.

Editor:Sisie
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77