Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
19 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yusril Ihza Mahendra: Sebelum Inkract, HTI Masih Ada dan Bukan Ormas Terlarang

Yusril Ihza Mahendra: Sebelum Inkract, HTI Masih Ada dan Bukan Ormas Terlarang
Jum'at, 26 Oktober 2018 21:06 WIB
JAKARTA - Menanggapi konferensi pers menkopolhukam menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang,Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini status ormas Islam HTI bukan ormas terlarang.

"Sampai dengan ada putusan yang inkracht (putusan tetap sampai Mahkamah Agung) status HTI masih tetap seperti sekarang, dan tidak boleh ada pelarangan karena HTI ditetapkan mempunyai legal standing/kedudukan hukum oleh hakim," ujar Yusril kepada wartawan, di Jakarta.

Yusril juga menambahkan meski status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sudah dicabut namun bukan berarti ormas tersebut tidak bisa beraktivitas.

"Yang dicabut adalah status badan hukum HTI, tetapi bukan berarti HTI tidak bisa beraktivitas karena mereka punya hak untuk berorganisasi dan beraktivitas, apalagi aktivitas dakwah Islam," katanya.

Andai pun sudah inkracht, HTI tetap bisa beraktivitas seperti biasa. "Karena yang dilarang itu Hizbut Tahrir berbadan hukum (ber-BHP), jadi kalau Hizbut Tahrir tidak berbadan hukum, ya tidak dilarang," bebernya.

Sebab, lanjut Yusril, menurut UU Keormasan No 17 Tahun 2013 maupun Perppu kemarin, ormas itu, ada yang berbadan hukum, ada yang tidak berbadan hukum.

Jadi, Yusril menegaskan sekali lagi, yang dilarang itu, yang dicabut itu Hizbut Tahrir yang berbadan hukum. "Jadi kalau besok berdiri lagi Hizbut Tahrir yang tidak berbadan hukum, ya tidak bisa diapa-apain, apakah ada ormas tidak berbadan hukum? banyak ormas yang tidak berbadan hukum, apalagi OTB, organisasi tanpa bentuk, lebih banyak lagi," ungkapnya.

Kemarin amar putusan maupun pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan banding. "Kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," tegas Yusril. (rls)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/