Dalam Waktu Dekat, Polisi akan Limpahkan Perkara Ijazah Palsu Kades Setiang ke Kejari Kuansing
Penulis: Wirman Susandi
"Perkara ini masih tahap I. Kita sudah sampaikan berkas ke kejaksaan dan kini masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah kepada GoRiau.com, Kamis (8/11/2018) di Telukkuantan.
Dikatakan Kadarusmansyah, jika jaksa sudah menyatakan semua berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan. "Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya."
"Jika sudah lengkap, maka dalam waktu dekat perkara bisa tahap II. Kita akan serahkan perkara bersama tersangkanya," terang Kadarusmansyah.
Terkait alasan polisi yang tidak menahan Iramsi, Kadarusmansyah menyatakan bahwa tersangka berstatus kepala desa. Selain itu, selama kasus ini bergulir, Iramsi dinilai kooperatif.
"Beliau juga tidak akan menghilangkan alat bukti. Dengan pertimbangan itu, penyidik tidak melakukan penahanan," tegas Kadarusmansyah. ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Umum, Hukum |