Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalam Waktu Dekat, Polisi akan Limpahkan Perkara Ijazah Palsu Kades Setiang ke Kejari Kuansing

Dalam Waktu Dekat, Polisi akan Limpahkan Perkara Ijazah Palsu Kades Setiang ke Kejari Kuansing
Kamis, 08 November 2018 15:28 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Hampir setahun, Iramsi masih menikmati sebagai Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri.

"Perkara ini masih tahap I. Kita sudah sampaikan berkas ke kejaksaan dan kini masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah kepada GoRiau.com, Kamis (8/11/2018) di Telukkuantan.

Dikatakan Kadarusmansyah, jika jaksa sudah menyatakan semua berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan. "Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya."

"Jika sudah lengkap, maka dalam waktu dekat perkara bisa tahap II. Kita akan serahkan perkara bersama tersangkanya," terang Kadarusmansyah.

Terkait alasan polisi yang tidak menahan Iramsi, Kadarusmansyah menyatakan bahwa tersangka berstatus kepala desa. Selain itu, selama kasus ini bergulir, Iramsi dinilai kooperatif.

"Beliau juga tidak akan menghilangkan alat bukti. Dengan pertimbangan itu, penyidik tidak melakukan penahanan," tegas Kadarusmansyah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/