Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
6 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembuatan Perda Anti-LGBT Belum Masuk Agenda Pemprov Sumbar Tahun Ini

Pembuatan Perda Anti-LGBT Belum Masuk Agenda Pemprov Sumbar Tahun Ini
Aksi Tolak LGBT di Padang, Ahad (18/11).
Senin, 19 November 2018 12:49 WIB
PADANG - Dari 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumbar tahun 2019 yang disahkan Jumat (16/11/2018) pekan lalu, tidak terdapat usulan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat yang diwacanakan untuk menangkal berkembangnya perilaku menyimpang LGBT di Sumbar. Di sisi lain, Pemko Padang bersama ribuan warga mendeklarasikan "Padang Bersih Maksiat" pada Minggu (18/11/2018).

Urung dimasukkannya usulan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2001 untuk menangkal perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) tersebut dalam Propemperda 2019 disesalkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat. Ia pun meminta agar revisi Perda Maksiat tersebut dapat menjadi Perda inisiatif yang diusulkan DPRD.

“Pemprov Sumbar masih tidak mampu menyerahkan usulan revisi Perda Maksiat itu. Sejak dua tahun lalu Pemprov menugaskan Litbang melakukan kajian terhadap bahaya LGBT, untuk diteruskan menjadi Perda. Saat dikonfirmasi ke Litbang, ternyata belum selesai. Atas dasar itu kami usulkan agar diakomodir DPRD untuk masuk ke Propemperda 2019," kata Hidayat yang juga Ketua Komisi V DPRD Sumbar itu seperti dilansir dari harianhaluan.com.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar melalui Kesbangpol mengaku belum bisa menuntaskan draf revisi Perda Nomor 11 Tahun 2001 atau Perda Maksiat itu hingga akhir 2018, dan mungkin baru akan mengerjakannya pada awal 2019 nanti.

"Pemprov Sumbar telah mengajukan anggarannya untuk dibahas di APBD 2019. Selain itu, juga telah menganggarkan dana pendamping di Kesbangpol. Oleh karena itu, untuk pembahasannya sendiri baru akan dimulai awal tahun depan," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Nazwir kepada Haluan, Senin (29/10) lalu.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya sempat mengajukan anggaran revisi Perda Maksiat untuk APBD Perubahan 2018. Akan tetapi, karena waktu yang terbatas, niat itu urung dilaksanakan karena alasan LGBT baru menjadi isu di permukaan pada pertengahan 2018.

“Ini kan ributnya baru pertengahan tahun ini. Kami sudah coba menganggarkan untuk APBD-P, tapi ternyata waktunya cuma dua bulan. Mepet sekali. Akhirnya malah tidak jadi," ucapnya.

Di samping itu, ia juga menambahkan, pembahasan revisi Perda Maksiat membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurut Nazwir, meski sifatnya mendesak sekali pun, pembuatan atau revisi peraturan daerah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa, sebab butuh banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.

"Untuk penyusunan naskah akademik saja butuh waktu setidaknya tiga bulan. Itu sudah mepet sekali. Lalu setelah naskahnya selesai, perlu diuji lagi. Kemudian diseminarkan dan dibahas bersama akademisi dari universitas, kemenkumham, serta pihak lainnya," ucap Nazwir lagi.

Bila berjalan sesuai jadwal, sebutnya, Pemprov Sumbar menargetkan revisi Perda Maksiat baru akan rampung pada Oktober 2019. Nazwir menyatakan, untuk sementara upaya menangkal aktivitas LGBT di Sumbar dengan memaksimalkan pembatasan ruang gerak para pelakunya.

"Saat ini, Pemprov melalui Pol PP belum bisa menindak para pelaku LGBT, karena memang belum ada regulasi. Oleh sebab itu, yang dapat dilakukan baru sebatas pemantauan dan menyerukan imbauan. Selain itu, jika ada acara terindikasi acara LGBT yang meresahkan masyarakat, bisa dibubarkan dengan pasal ketertiban umum," katanya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim ikut mendorong agar regulasi untuk penanganan atas perilaku LGBT segera dibahas. "Harus segera dibuat aturan terkait LGBT ini. Sumbar masuk tiga besar jumlah pelaku. Hari ini memang belum kami putuskan, karena ada aturan lain yang perlu ditampung dulu. Tetapi kami usahakan secepatnya. Perlu saya sampaikan, jika sudah berkaitan dengan masyarakat, Perda bisa mendadak dibahas," ucap Hendra.

14 Promperda

Sementara itu, 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditarget pengesahannya pada 2019 tersebut, dua diantaranya merupakan usulan DPRD Sumbar. Keduanya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Lahan Pertanian.

Sedangkan 11 Ranperda lain yang dinilai sebagai kebutuhan mendesak masyarakat Sumbar, sebagaiman diterangkan Ketua Propemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, antara lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Selanjutnya, Ranperda tentang Konversi Bank Nagari dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah dan Rancangan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kemudian, juga akan dituntaskan tiga Ranperda akumulatif terbuka tentang anggaran daerah di antaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Perubahan APBD Tahun 2019, dan Ranperda APBD Tahun 2020.(h/len/mg-mal)

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/