Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
13 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Seminggu Pasca Pencemaran Sungai Bawang, PT SUN Belum Diberi Sanksi

Seminggu Pasca Pencemaran Sungai Bawang, PT SUN Belum Diberi Sanksi
Kamis, 22 November 2018 10:06 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum memberikan sanksi terhadap PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang terbukti mencemari Sungai Bawang.

Padahal, pabrik kelapa sawit tersebut sudah mencemari Sungai Bawang pada Jumat (16/11/2018) lalu.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Peningkatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup, Aprimon, menyatakan DLH Kuansing sudah memutuskan bahwa sanksi yang dijatuhkan yakni paksaan pemerintah.

"Paksaan pemerintah itu menutup sementara kolam IPAL-nya. Kalau untuk mencabut izin, kita tak sampai ke sana," ujar Aprimon kepada GoRiau.com, Kamis (22/11/2018) pagi di Telukkuantan.

Kendati sudah memutuskan sanksi untuk PT SUN, ternyata DLH Kuansing belum memberikan sanksi kepada PT SUN. Bahkan, sampai saat ini belum ada surat untuk disampaikan ke PT SUN.

"Kemaren kita banyak acara dan hari ini akan dibuat format suratnya. Mudah-mudahan, besok sudah kita jatuhkan sanksi kepada PT SUN," tegas Aprimon.

Langkah pemberian sanksi paksaan pemerintah diambil DLH Kuansing setelah limbah PT SUN membanjiri Sungai Bawang. Pencemaran Sungai Bawang yang membentang dari Kecamatan Singingi sampai ke Singingi Hilir tak kali ini saja terjadi.

Karena itu, DLH sudah memberikan beberapa kali teguran kepada PT SUN. Bahkan, perusahaan yang baru diresmikan pada awal 2018 ini sudah mendapat pengawasan khusus dari DLH Kuansing. ***

wwwwww