Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Puluhan Dokter di Riau Penuhi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Puluhan Dokter di Riau Penuhi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Selasa, 27 November 2018 09:43 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Puluhan dokter di Pekanbaru menggelar aksi pasca ditetapkannya tiga dokter dalam kasus korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa (27/11/2018). Mereka menunut adanya penangguhan penahanan hingga konflik antara rumah sakit dan dokter terselesaikan.

Mereka datang ke Kejari Pekanbaru sekitar pukul 08.45 pagi. Pantauan GoRiau Kondisi saat ini, perwakilan dari dokter tengah bermediasi dengan pihak Kejari Pekanbaru di dalam kantor. Sementara rekannya masih memadati halaman kantor.

Selain aksi ini, sebelumnya Perhimpunan Dokter Bedah atau Ikabi juga melakukan aksi solidaritas dengan menangguhkan kegiatan bedah di wilayah Riau. Aksi ini dilakukan dalam waktu yang tidak ditentukan hingga ada kejelasan hukum terhadap tiga orang dokter yang ditahan tersebut.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga orang dokter spesialis dan 2 pengusaha, Senin (26/11). Mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

''Para tersangka ditahan setelah menjalani proses tahap II dari Polresta Pekanbaru. Tiga dokter spesialis yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, dr Wl, dr Ks dan drg Ms,'' ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo.

Sementara 2 pengusaha yang ditahan adalah YE SKp selaku Direktur CV PMR dan mantan anak buahnya Mk. Sebelum ditahan, kelima tersangka tersebut diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh tim medis.

Setelah dinyatakan sehat, para tersangka disuruh menggunakan rompi oranye sebagai simbol tersangka korupsi, lalu digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

''Dakwaan akan disiapkan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili,'' jelasnya.

Ironisnya, saat kasus ini ditangani Polresta Pekanbaru, kelimanya tidak ditahan oleh polisi. Meskipun mereka sudah berstatus tersangka sejak awal bulan Januari 2018 lalu.

Bahkan 3 tersangka yang merupakan dokter PNS di rumah sakit milik Pemprov Riau itu, sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim pengadilan.

Uang negara yang dikeluarkan dalam pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Ternyata pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Malahan pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka,menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

''Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,'' pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/