Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Beraksi, Raja Copet Kota Padang Diciduk Polisi di Kamar Kos

Usai Beraksi, Raja Copet Kota Padang Diciduk Polisi di Kamar Kos
Jum'at, 30 November 2018 21:31 WIB
PADANG - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang pemuda bernama Rizal Nur alias Dedek, (20). Pemuda itu diduga kerap melakukan aksi pencopetan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) di Kota Padang.

Informasi yang dilansir JawaPos.com, Dedek diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (28/11) dini hari. Pelaku yang dijuluki 'raja copet' ini ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di kawasan Pasar Alai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan penangkapan pelaku spesialis copet di angkot itu. Bahkan, sebelum ditangkap malam itu, sore harinya tersangka baru saja beraksi di sebuah angkot.

"Petugas langsung bergerak saat mendapatkan laporan aksi tersangka," kata AKP Edriyan Wiguna, Jumat (30/11).

AKP Edriyan membeberkan, Dedek ini tak sekali dua kali beraksi di angkot. Dari pengakuannya, tersangka telah beraksi 15 kali di berbagai jurusan angkot di Kota Padang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy berwarna putih yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan atau pun penadah yang sering menerima hasil curian yang dilakukan pelaku.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan," tandas AKP Edriyan Wiguna. (rcc/jpc)

Editor:arie rf
Sumber:JawaPos.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/