Bagi Peserta CPNS Pemprov Riau yang Ikut SKB, Cek Persyaratan Daftar Ulang di Sini
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pelaksanaan daftar ulang dilakukan di kantor BKD Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB," kata Ikhwan di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).
Adapun persyaratannya, sebagai berikut : membawa kartu tanda peserta SKD, surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital dan ditandatangani di atas materai 6000 sebanyak dua rangkap ditujukan kepada Gubernur Riau di Pekanbaru.
Kemudian, membawa KTP asli, KK asli dan fotokopi yang dilegalisir dua rangkap. Ijazah asli dan fotokopinya dengan legalisir stempel basah dua rangkap. Transkip nilai asli dan fotokopi.
Lalu, sertifikasi pendidik (Guru) dan khusus tenaga kesehatan melampirkan ijazah profesi.
Selanjutnya, pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Kemudian, surat pernyataan tidak pernah dipenjara menggunakan materai. Surat pernyataan ini bisa diunduh website bkd.riau.go.id
Ditambah lagi, surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum sepuluh tahun sejak diangkat sebagasi CPNS.
"Semua kelengkapan disusun rapi menggunakan map berwarna merah. Bubuhkan nama lengkap, nomor kartu ujian, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap sesuai KTP dan KK dan nomor telepon," tutupnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |