Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
15 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
14 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
14 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bagi Peserta CPNS Pemprov Riau yang Ikut SKB, Cek Persyaratan Daftar Ulang di Sini

Bagi Peserta CPNS Pemprov Riau yang Ikut SKB, Cek Persyaratan Daftar Ulang di Sini
Senin, 03 Desember 2018 15:14 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) diminta untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 3-5 Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pelaksanaan daftar ulang dilakukan di kantor BKD Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB," kata Ikhwan di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Adapun persyaratannya, sebagai berikut : membawa kartu tanda peserta SKD, surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital dan ditandatangani di atas materai 6000 sebanyak dua rangkap ditujukan kepada Gubernur Riau di Pekanbaru.

Kemudian, membawa KTP asli, KK asli dan fotokopi yang dilegalisir dua rangkap. Ijazah asli dan fotokopinya dengan legalisir stempel basah dua rangkap. Transkip nilai asli dan fotokopi.

Lalu, sertifikasi pendidik (Guru) dan khusus tenaga kesehatan melampirkan ijazah profesi.

Selanjutnya, pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian, surat pernyataan tidak pernah dipenjara menggunakan materai. Surat pernyataan ini bisa diunduh website bkd.riau.go.id

Ditambah lagi, surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum sepuluh tahun sejak diangkat sebagasi CPNS.

"Semua kelengkapan disusun rapi menggunakan map berwarna merah. Bubuhkan nama lengkap, nomor kartu ujian, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap sesuai KTP dan KK dan nomor telepon," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/