Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama 2018, Kasus Hukum Anak di Siak yang Sampai ke Persidangan Hanya 14 Perkara

Selama 2018, Kasus Hukum Anak di Siak yang Sampai ke Persidangan Hanya 14 Perkara
Kepala Kejaksanaan Negeri Siak, Zondri
Rabu, 05 Desember 2018 13:43 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia. Demikian juga halnya di wilayah Kabupaten Siak, Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Zondri yang hadir sebagai pemateri dalam seminar sehari tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Siak 2018 juga menyampaikan hal yang sama.

Bahkan berbagai UU perlindungan anak juga sudah dirubah seperti pada perubahan terakhir UU no.11 tahun 2012 tentang perlindungan Anak dan UU no 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Pemerintah kita saat ini sudah membuat berbagai kebijakan dan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan Hukum ( ABH). Dan itu merupakan upaya melindungi generasi muda terutama anak dengan meratifikasi konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan anak," kata Zondri, Rabu (5/12/2018).

Zondri mengakui dengan perkembangan waktu, tindak pidana yang dilakukan anak secara statistik meningkat setiap tahun. Khusus di Siak yang diajukan sampai proses sidang tahun 2018 ada 14 kasus.

"Namun kasus pidana anak lebih 2 kali lipat yang masuk ke penyidik dan ke kejaksaan. Namun karena ada kewajiban mekanisme diversi, maka sampai ke persidangan hanya 14 perkara," sebut Zondri lagi.

Diversi (pencarian kesepakatan untuk tidak dilanjutkan) ini, kata Zondri, merupakan kewajiban disetiap tingkatan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan UU dengan syarat-syarat tertentu.

"Dan diversi tidak dapat dilakukan jika tindak pidana yang diancam itu pidana 7 tahun atau lebih. Dan tindak pidana merupakan pengulangan (recidive). Ancaman pidana untuk anak biasanya setengah dari ancaman orang dewasa," ujar Zondri.

"Dapat juga dilakukan tindakan misalnya mengembalikan kepada orang tuanya. Intinya kejaksaan negeri Siak siap mendukung perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum di Siak. Apalagi Siak telah dinobatkan sebagai Kabuapaten Layak Anak (KLA)," tutup Zondri.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77