Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
16 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
17 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
12 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
12 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
12 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Haris Azhar Siap Bongkar Dugaan Mega Korupsi di Kejagung

Haris Azhar Siap Bongkar Dugaan Mega Korupsi di Kejagung
Haris Azhar (Ist)
Selasa, 18 Desember 2018 14:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar menyayangkan putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan pra peradilan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Dirinya pun melihat ada hal yang aneh dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan selama ini.

Berkaca dari putusan tersebut, pihaknya pun bakal melaporkan hakim Deddy Hermawan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. "Dengan kekalahan sidang Praperadilan Chuck ini merupakan pertanda keruntuhan sistem hukum di Indonesia. Kami tetap hormati putusan ini, tapi hakim tunggal Deddy Hermawan bakal kami laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Haris di Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Direktur Eksekutif Lokataru ini juga berpendapat, putusan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di era Joko Widodo sangat bobrok dan mengesampingkan keadilan bagi rakyat. "Saya rasa ini bukti kegagalan Jokowi dalam memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim menganggap semua bukti Jaksa sudah tepat, dan hanya berbasis pada KUHAP dan tidak ‘menoleh’ ke Peraturan Jaksa Agung. "Semua bukti dari Jaksa disebut dalam pertimbangan tapi tidak ada argumentasi menguji bukti-bukti tersebut. Hukum di Indonesia dibuat oleh mereka seperti hutan rimba. Jadi untuk rakyat Indonesia jangan berharap banyak dapat keadilan selama Presiden Joko Widodo menjabat," kata dia.

Pernyataan Haris bukan tanpa alasan, karena dari bukti-bukti di persidangan para penegak hukum menghalalkan cara untuk melanggar hukum dengan berkedok melakukan proses penegakan hukum. "Tidak ada lagi kepastian hukum di bumi Indonesia. Penetapan Tersangka Chuck telah melanggar putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015, tentang SPDP. Chuck telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Sekali lagi, kejadian ini telah menunjukkan berlakunya hukum rimba, siapa kuat dia akan menjadi pemenangnya."

Selain melaporkan hakim ke KY dan Badan Pengawas MA, Haris akan melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung terkait penyelewengan aset. Sebab kata Haris, oknum-oknum di Kejaksaan Agung diduga telah melakukan mega korupsi dengan menggelapkan aset koruptor, bahkan beberapa pemerasan.

"Bukti yang saya punya A1, dan bisa dipertanggungjawabkan, kita tunggu tanggal mainnya saja. Jika di Sumatera Utara dan Malang seluruh anggota dewannya terjerat korupsi. Kali ini, giliran kita buka borok-borok di Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi," tegasnya.

Terkait kekalahan pra peradilan, Haris menegaskan tim Kuasa Hukum tidak akan berhenti memperjuangkan Chuck. "Walaupun kejadian ini sudah dapat ditebak sejak awal, namun tadinya tim Kuasa Hukum tetap berharap Hakim tetap dapat mendengarkan hati nuraninya. Sayang, tekanan terhadap Hakim terlalu besar sehingga terpaksa harus mengalahkan kebenaran."

"Para penegak hukum seharusnya paham akan prinsip 'Lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada memenjarakan 1 orang tidak bersalah," tambahnya. ***

wwwwww