Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
12 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
12 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
12 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
8 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Astaga... Siswi SMK Asal Solok Terlibat Prostitusi Online di Padang, Mucikarinya Masih Mahasiswa

Astaga... Siswi SMK Asal Solok Terlibat Prostitusi Online di Padang, Mucikarinya Masih Mahasiswa
ilustrasi
Sabtu, 02 Februari 2019 21:50 WIB
PADANG - Prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Padang berhasil diungkap Polda Sumbar. Seorang siswi SMK di Solok, Provinsi Sumbar, berinisial GLV yang berusia 16 tahun diamankan.

Keterlibatkan siswa kelas I SMK itu terungkap, setelah aparat kepolisian Polda Sumbar menggerebek sejumlah kamar hotel di Kota Padang, pada Rabu malam (30/1/2019) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan adanya porstitusi online melalui salah satu aplikasi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kasus porstitusi online ini merupakan hasil dari penggerebekan Rabu malam kemarin," kata Wadir Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar, Jumat (1/2/2019) seperti dikutip dari tribunpadang.com.

Pada penggerebekan itu, sebut Muchtar Siregar, pihaknya mengamankan sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga terlibat porstitusi online.

Selain inisial GLV yang menjadi korban eksplotasi anak di bawah umur, dua orang lainnya berinisial F (18) dan DM (22), merupakan mucikari dari GLV.

"F dan DM ini diduga sebagai mucikari dari GLV yang masih berstatus pelajar SMK di Solok. DM merupakan seorang mahasiswi di Kota Padang dan merupakan pacar dari F," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, masih terus mendalami kasus ini, dan penyidik juga telah menetapkan inisial F sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sedangkan DM ditetapkan sebagai saksi dan GLV sebagai saksi korban.

Selain itu, Polda juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah yang merupakan hasil transaksi porstitusi online, obat kuat dan kondom.

"Tersangka F diancam UU Perlindungan Anak pasal 88 junto pasal 76 i UU nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," beber Muchtar Siregar.

Sebelumnya, Rabu (30/1/2019) malam, Kepolisian Polda Sumbar mengamankan 10 orang pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di sebuah kamar hotel di Kota Padang.

10 pasangan itu selain dua orang saksi dan satu tersangka, adalah empat orang laki-laki dan tiga perempuan.

Untuk yang laki-laki, masing-masing berinisial MRH (17) DPP (17), AP (17) dan FA (17).

Sedangkan yang perempuan inisial DV (19), RA (18) dan OC (18). Ketujuhnya sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh muda-mudi itu kemudian dipulangkan oleh pihak kepolisian, setelah pihak keluarga mereka masing-masing, datang ke Mapolda Sumbar. ***

Editor:arie rf
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/