Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Zulkifli Zivilia Gunakan Modus 'Salam Tempel' saat Transaksi Narkoba dengan Komplotannya

Zulkifli Zivilia Gunakan Modus Salam Tempel saat Transaksi Narkoba dengan Komplotannya
Kamis, 14 Maret 2019 15:23 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi mengungkap bagaimana cara vokalis Zivilia Band, Zulkifli alias Zul Zivilia menerima narkoba untuk diedarkan. Adapun cara yang dilakukan Zul dan komplotannya disebut 'salam tempel'.

"Kemudian juga memang sistem narkoba itu salam tempel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2019).


Argo menjelaskan modus salam tempel itu bahwa antara satu dengan lainnya itu tidak saling mengenal.

Hal ini dilakukan baik dalam kegiatan transaksi atau penyerahan barang haram itu maupun pembayarannya. "Itu bermacam-macam modus yang dilakukan para bandar itu," katanya.

Cara inilah yang digunakan Zul dalam menerima barang haram itu dari sosok Casanova yang merupakan bandar besar yang hingga kini masih diburu polisi. Setidaknya dengan cara ini beberapa kali aksi Zul mulus tak terendus aparat.

"Tetapi pada prinsipnya bahwa penyidik tetap berupaya keras menangkap daripada bos yang paling besar sehingga kita bisa tahu ini jaringan dari mana, dia asalnya dari mana barang-barang itu," kata Argo menambahkan.

Untuk diketahui, Zul sempat hilang keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di kantor polisi. Dia diciduk bersama dengan delapan tersangka lain yaitu, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28),  D (26), IPW (25), dan RR (25).

Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77