Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Tegaskan Pers Tak Perlu Takut UU ITE

DPR Tegaskan Pers Tak Perlu Takut UU ITE
Kamis, 11 April 2019 22:49 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengimbau insan pers tak perlu khawatir tugasnya jurnalistiknya terganggu oleh UU ITE.

"(Karena, red) dalam melaksanakan tugasnya, awak media sudah mengacu pada UU pers dan kode etik jurnalistik," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (11/04/2019).

Tak hanya wartawan, publik secara umum pun, ditegaskan Bamsoet, tak perlu khawatir terhadap UU ITE, karena selain proses pembentukan UU yang sudah sesuai dengan mekanisme DPR dimana masukan dari masyarakat juga diperhitungkan kala itu, kerugian akibat penerapan UU itu pun memiliki jalur penyelesaian hukum.

"(Siapapun, red) yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya UU ITE dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (sebagai pihak, red) yang berwenang menentukan keberlakuan suatu UU," tegas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia, Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman menilai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mungkin digugat kembali.

Muatan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", dinilai menciderai kebebasan pers.

"Itu merugikan jurnalis," jelas Herlambang dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Rabu (10/4/2019).

Sekedar pengingat, pasal tersebut pernah digunakan dalam perkara; Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman yang mengadukan eks jurnalis salah satu media onlien, Zakki Amali ke Polda Jawa Tengah terkait pemberitaan kasus dugaan plagiasi karya ilmiah.

Selain itu, kasus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi yang dipolisikan oleh sejumlah hakim karena keterangannya di media sebagai narasumber.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/