Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tahun Politik, KPK Didesak Tuntaskan Kasus BLBI dan Belasan Kasus Kakap Lainnya

Tahun Politik, KPK Didesak Tuntaskan Kasus BLBI dan Belasan Kasus Kakap Lainnya
Senin, 13 Mei 2019 00:11 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selagi belum memasuki masa daluwarsa.

BLBI, hanya 1 dari total 18 kasus korupsi kelas kakap yang belum rampung ditangani KPK hingga saat ini. Padahal, sisa masa jabatan kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo Cs. akan berakhir pada Desember 2019. Tahun yang juga menjadi tahun gelaran Pemilu Presiden dan Legislatif (Pileg dan Pilpres).

Untuk BLBI, ICW menilai kasus ini seharusnya bisa lebih dikejar penyelesaiannya oleh KPK. Mengingat, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsyad Temenggung yang meneken Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim pada 2004, sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat banding dalam perkara ini.

Peneliti ICW, Kurnia Rhamadana dalam berita tempo.co, Minggu (12/05/2019) mengatakan, dalam putusan Syafruddin sebenarnya sudah jelas bahwa hakim menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana bersama Sjamsul Nursalim, istrinya, Itjih Nursalim dan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

"Bukti persidangan kami anggap sudah cukup kuat untuk KPK menaikan status penanganan perkara kecil penyidikan," kata Kurnia.

Dengan masa daluwarsa perkara yang 18 tahun, maka KPK hanya punya waktu hingga 2022 untuk menuntaskan kasus itu. "Kalau sudah melewati masa itu, KPK tidak bisa lagi menuntut perkara tersebut,".

Penelusuran GoNews Grup, kasus BLBI terbilang kakap katika dikorelasikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati ketika menjadi presiden. Inpres ini menjadi dasar penerbitan SKL BLBI.

Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (05/07/2018) lalu mengatakan, "SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,".

Adapun 17 kasus korupsi lain yang ICW anggap masih menjadi tunggakan untuk Agus cs, adalah:

-Suap Perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina
-Kasus bailout Bank Century
-Proyek Pembangunan di Hambalang
-Proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel.
-Suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indoneia (Cek Pelawat)
-Proyek SKRT Kementrian Kehutanan
- Hibah Kereta Api dari Jepang di Kementerian Perhubungan

-Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan
-Pengadaan Simulator SIM di Dirlantas Polri
-Pembangunan proyek PLTU Tarahan pada
2004

-'Rekening Gendut' oknum Jenderal Polisi
-Kasus suap Badan Kemanan Laut
-Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-Suap Rolls Royce ke petinggi PT Garuda Indonesia
-Kasus Bank Century
-Kasus Pelindo II
-Kasus e-KTP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77