Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
20 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sengkarut Tapal Batas, Aliansi Gerakan Manggarai Timur Jabodetabek Tuding Andreas Agas Gegabah

Sengkarut Tapal Batas, Aliansi Gerakan Manggarai Timur Jabodetabek Tuding Andreas Agas Gegabah
Jum'at, 28 Juni 2019 10:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Proses penyelesaian tapal batas Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada terus menuai polemik.

Bahkan terjadi penolakan yang masif dari berbagai kalangan pasca dikeluarnya keputusan baru oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati Manggarai Timur (Matim) dan Bupati Kabupaten Ngada yang hanya dalam waktu kurang lebih satu jam di ruang rapat Kantor Gubernur, Selasa (14/5/2019) lalu.

Aliansi Gerakan Manggarai Raya Jabodetabek menilai Bupati Matim, Andreas Agas telah membuat keputusan gegabah. Sikap tersebut dinilai sebagai kecelakaan sejarah.

"Ingat, ada faktor sejarah dan kita memiliki sejumlah dokumen hukum. Posisi kita sangat kuat soal tapal batas. Saya melihat kesepakatan terbaru itu sangat politis. Ini kecelakaan sejarah," ujar Ketua Aliansi Gerakan Manggarai Raya Jabodetabek, Gusti Lesek kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kecelakaan sejarah yang dimaksudkan adalah pengabaian fakta historis berupa peta topografi tahun 1916 dan 1918, fakta yuridis-normatif berupa keputusan bersama Pemkab Matim dan Pemkab Ngada tanggal 20 Januari 1973 dan dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur NTT No 22 Tahun 2003.

Tidak cuma itu, kata Gusti, keputusan terbaru ini mengangkangi kesepatakan budaya, kesepakatan adat orang Manggarai Raya tentang cahir gendang atau pembagian wilayah secara ada.

Gusti mengatakan, Manggarai Raya memiliki satu kesatuan budaya. Ada kesepakatan bahwa walaupun Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur merupakan daerah otonom, akan tetapi tetap merupakan satu kesatuan budaya sebagaimana telah diikrarkan pada acara cahir gendang 30 Juli 2009.

Pada 28 Mei 2011, kata politisi Partai Hanura itu, tiga Pemda menggelar rapat di Ruteng dan difasilitasi oleh Bupati Manggarai. Salah satu kesepakatan adalah Manggarai Raya masih merupakan satu kesatuan budaya dan penyelesaian masalah tapal batas antara Matim dan Ngada tetap berkoordinasi dengan Pemerintah, DPRD dan masyarakat Manggarai Raya.

Menariknya, saat itu mereka sepakat bahwa batas wilayah adalah final sesuai fakta historis  (berupa peta topografi tahun 1916 dan tahun 1918) dan fakta yuridis-normatif tahun 1973 serta fakta politis berupa kesepakatan 30 Juni 2007 di Jakarta. Mereka sepakat menolak dengan tegas penentuan tapal batas berdasarkan aspirasi dan suara masyarakat.

“Sejak kesepakatan itu, tidak ada perubahan soal tapal batas hingga era Bupati Yosep Tote. Mereka teguh mempertahankan kesepakatan sejarah, hukum dan adat. Mengapa sekarang Bupati Agas begitu berani, padahal selama 10 tahun dia mendampingi Yosep  Tote. Ini yang harus kita gali secara bersama-sama," tegasnya.

Sementara Tim Advokasi Aliansi Gerakan Manggarai Raya Jabodetabek, Plasidus Asis Deornay menegaskan, tapal batas Matim dan Ngada harus mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Matim. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kata Asis tak boleh mengangkangi amanat UU tersebut.

Asis pun mendesak Mendagri untuk membatalkan kesepakatan bersama Bupati Matim dan Ngada tertanggal 14 Mei 2019 di Kupang. Pasalnya, kesepakatan tersebut tidak mengacu pada kesepakatan tahun 1973 yang dokumennya telah ada dan diserahkan sejak lama ke Mendagri.

"Kesepakatan itu tidak mengacu pada Undang-undang Pembentukan Daerah (UUPD) yang tidak dilengkapi dengan lampiran peta batas wilayah-wilayah yang benar dan sesuai dengan kaidah perpetaan. Peta lampiran UUPD adalah peta yang bersifat legal, artinya apa yang digambarkan pada peta tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Selanjutnya Asis mendesak Mendagri untuk tidak terburu-buru menerbitkan Permendagri tapal batas dengan menggunakan rujukan kesepakatan bersama 14 Mei 2019 diKupang NTT.

"Membuka ruang dialog  kepada kedua belah pihak dengan melakukan pendekatan musyawarah mufakat. Serta demi rasa Keadilan dan Kepastian Hukum, Depdagri di mohon untuk menetapkan Keputusan Tapal Batas sesuai dengan fakta-fakta sejarah dan  ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku umum," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/