Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
4 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rapat dengan DPR, KPK Jamin Kasus Emirsyah Satar Selesai Juli Ini

Rapat dengan DPR, KPK Jamin Kasus Emirsyah Satar Selesai Juli Ini
Senin, 01 Juli 2019 17:09 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menjamin bahwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar, selesai dalam bulan ini.

"Dicatat saja Komisi III, sebagai rapor merah kalau Juli ini belum selesai. Itu jaminan saya sebagai pribadi," ujar Syarief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 1 Juli 2019.

Syarief menjelaskan kasus korupsi Emirsyah lama diselesaikan karena dokumen baru yang diterima dari Inggris dan Singapura yang diperoleh KPK dua bulan lalu, semuanya berbahasa Inggris. "Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan," ujar dia.

KPK mengatakan telah menemukan bukti dan fakta baru kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Keduanya menjadi tersangka sejak 16 Januari 2017, namun sampai saat ini KPK belum ditahan.

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/