Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
22 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rapat Komisi III DPR, KPK Apresiasi Peningkatan Kepatuhan LHKPN

Rapat Komisi III DPR, KPK Apresiasi Peningkatan Kepatuhan LHKPN
Senin, 01 Juli 2019 16:52 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh anggota legislatif di semua tingkatan. Apresiasi ini disampaikan Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR hari ini.

Dulu, pejabat legislatif termasuk yang paling rendah kepatuhannya menyerahkan LHKPN.

"Alhamdulilah, 2018-2019 paling tinggi tingkat kepatuhannya," kata Syarif di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Per 21 Juni 2019 pejabat legislatif yang menyerahkan LHKPN sebesar 85,7 persen dari 351.134 orang yang wajib lapor.

Syarif tak menyangkal peningkatan kepatuhan ini lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat dalam pencalonan anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah. “Mudah-mudahan berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya," kata Syarif.

Kepatuhan anggota DPR menyerahkan LHKPN ke KPK kerap jadi perhatian. Untuk periode 2018 yang telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 25 Februari 2019, misalnya, menunjukkan tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR hanya 7,63 persen.

Dari 524 anggota DPR, baru 40 legislator yang menyerahkan LHKPN. Padahal tenggat penyerahan LHKPN periode 2018 hanya sampai 31 Maret 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/