Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dampingi Baiq Nuril ke Kemenkumham, Rieke: Ini Kebetulan Sudah Didampingi Joko Widodo

Dampingi Baiq Nuril ke Kemenkumham, Rieke: Ini Kebetulan Sudah Didampingi Joko Widodo
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendampingi Baiq Nuril Maknun di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, Senin (8/7/2019).
Senin, 08 Juli 2019 16:54 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendampingi Baiq Nuril Maknun di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, Senin (8/7/2019).



Rieke dan Baiq, tiba di komplek perkantoran Kemenkumham di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 16.00 WIB, dan turut didampingi oleh kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi dan Widodo. Perwakilan Tim advokasi dari NTB, Nyayu Ernawati juga dijadwalkan hadir.

"Ini Bu Baiq dan ada pendamping (hukum, red) nya Mas Joko dan Mas Widodo. Jadi sudah didampingi Joko Widodo kebetulan hari ini, alhamdulillah," ujar Rieke kepada wartawan di lokasi.

Rieke optimis, Presiden Joko Widodo akan memberi perhatian khusus pada kasus Baiq. "Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik buat Bu Nuril dan insyaallah Pak Jokowi memberi perhatian khusus," kata Rieke.

Tak lama, Rieke, Baiq dan Tim pun langsung naik ke lantai atas untuk menemui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. "Kita akan bertemu Pak Menteri Hukum dan HAM, sudah ditunggu," kata Rieke.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril pada Kamis (04/07/2019).

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril - bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA- tidak dapat dibenarkan.

Andi beralasan, majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya

Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli 2018 lalu, yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.

Buntut dari putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril itu pun, Baiq meminta Presiden Jokowi membantunya melalui amnesti.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/