Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
11 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
13 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
9 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
5
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
15 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
6
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Metropolitan
13 jam yang lalu
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Home  /  Berita  /  Badminton

Tak Setuju Ada 10 Pimpinan MPR, PDIP: UU Nomor 2 Tahun 2018 Sudah Jelas 5 Orang Jangan Diubah Lagi

Tak Setuju Ada 10 Pimpinan MPR, PDIP: UU Nomor 2 Tahun 2018 Sudah Jelas 5 Orang Jangan Diubah Lagi
Senin, 08 Juli 2019 16:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Prof Hendrawan Supratikno menolak jika kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 orang. Karena selain mengangkangi UUD dan UU MD3, juga bakal membebani pemerintah dalam penganggaran.

Hal ini dikatakan Hendrawan saat menjadi narasumber dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Menjaga Politik Kebangsaan, Layakkah Semua Fraksi di Kursi Pimpinan MPR?', Senin (08/07/2019) di Media Center MPR,DPR,DPD RI, Kompleks Senayan Jakarta.

"Janganlah diubah-ubah lagi, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan dan Undang-undang MD3 kita kan sudah jelas," ujarnya.

"Kalau mau diubah UU ini tentu akan berimbas pada penganggaran pimpinan. Jadi mari kita jalankan undang-undang ini, sudah jelas lah. Pimpinan ya 5 orang lah, satu ketua dan empat wakil ketua," tandasnya.

Untuk pimpinan MPR RI kata Dia, biasanya akan dilakukan dengan sistem paket. Dan dalam setiap paket akan ada satu calon dari unsur DPD RI.

"Jadi intinya ini Anggaran Negara harus kita alokasikan se-efisien mungkin. Itu sebabnya kemarin semua angrgaran dipotong 50-60%. Jadi berat dan kita perlu lebih efisien, cukup 5 saja pimpinan MPR itu, soal siapa yang akan di jagokan sebagai ketua MPR, apakah itu PKB, apakah itu Golkar, disinilah seni berpolitik. Ini sama dengan PKB yang minta jatah 10 kursi menteri, jika diakomodir semua usulan tentu repot, nah PDI perjuangan dapat berapa? Kan repot kalau menteri diisi PKB dan PDIP saja, yang lain marah dong," tegasnya.

Dia juga mengakui, sebagai pemenang pemilu, pihaknya juga sudah melakukan loby-loby dengan 5 partai terbesar yang bisa menduduki pimpinan DPR RI. Menurutnya, pimpinan adalah hak PDIP  dan wakilnya haknya Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB. Jadi silahkan  mengirim orang-orang terbaik," tandasnya.***

wwwwww