Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
15 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
17 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
12 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
9 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
10 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Fraksi PPP DPR Kecam Tudingan Pendidikan Agama Pemicu Politisasi Agama

Fraksi PPP DPR Kecam Tudingan Pendidikan Agama Pemicu Politisasi Agama
Senin, 08 Juli 2019 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang menyebut pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama direspons keras kalangan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai, pernyataan yang menganggap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang keluar batas.

"Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni dalam keterangan persnya, Senin (8/7/2019).

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pernyataan tersebut merupakan agitasi dan propaganda yang menyulut polemik di tengah publik. Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk  mengklarifikasi pernyataan tersebut karena publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut.

Reni menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Menurutnya, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik.

"Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," tukasnya.

Reni juga menambahkan, tudingan pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan tindakan simplifikasi. Menurutnya, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya.

"Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya. Politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan. Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?," pungkasnya.***


wwwwww