Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
11 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
11 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Lindas Istri Sopir Keluarga Jokowi sampai Tewas, Ali Jadi Tersangka

Lindas Istri Sopir Keluarga Jokowi sampai Tewas, Ali Jadi Tersangka
Senin, 08 Juli 2019 23:07 WIB
SOLO - Ali Suroso (45), sopir truk bermuatan semen yang menewaskan Umiyatun (60) istri sopir keluarga Presiden Jokowi, Suliadi (61) ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi juga sudah menahan Ali.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, sopir truk bernomor polisi L 8082 OU diketahui melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

"Kami sudah menetapkan sang sopir sebagai tersangka, dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Busroni Senin (8/7/2019).
 
Busroni menambahkan, kasus kecelakaan yang mewaskan istri dari sopir keluarga Presiden Jokowi terus diproses.
 
Selama proses berjalan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan sudah memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.
 
"Tersangka ini koorperatif dan memberikan keterangan saat diperiksa. Tersangka juga sudah beritikad baik terhadap pihak keluarga," katanya.
 
Dalam insiden itu, Ali dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Seperti diketahui, kecelakaan yang mewaskan Umiyatun terjadi pada Senin (1/7/2019) lalu di jalan Slamet Riyadi Solo sekitar pukul 08.00 WIB. Waktu itu, korban yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi AD 6535 S melaju dari arah timur ke barat.
 
Sementara, truk bermuatan semen seberat 33 ton yang dikemudikan Ali juga melaju dari arah yang sama. Saat mendekati pertigaan Faroka, Ali mencoba menghindari mobil yang ada di depannya.
 
Adi mengambil jalur agak ke kiri, tetapi tanpa disadari di samping truk ada korban. Sepeda motor korban pun tersenggol ban belakang dan akhirnya korban terjatuh.
 
Nahasnya, tubuh korban terlindas ban truk hingga tewas. Ali sang sopir truk waktu itu mengaku tidak mengetahui jika di samping kirinya ada korban yang mengendarai motor.
 
"Saya tidak mengetahui kalau ada korban waktu itu," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:SUARAJATENG.COM
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Jawa Tengah
wwwwww