Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
54 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Unggah Foto Jokowi 'The New Firaun', Wanita di Blitar Ini Resmi jadi Tersangka

Unggah Foto Jokowi The New Firaun, Wanita di Blitar Ini Resmi jadi Tersangka
Senin, 08 Juli 2019 23:11 WIB
BLITAR - Proses hukum kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan memposting foto Jokowi Mumi, memasuki babak baru.

Pelaku yang teridentifikasi bernama Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang mengunggah gambar Jokowi Mumi, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, polisi belum menahan wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, tersebut.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Adewira mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

Akun Facebook Aida Konveksi, beberapa waktu lalu mengunggah dua foto. Pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo. Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing. Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.

Untuk penahanan terhadap pelaku, kata Adewira, masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Jika penyidik merasa perlu maka akan dilakukan penahanan terhadap pelaku.

"Paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ujar Adewira.

Adewira menjelaskan polisi sudah menerima hasil pemeriksaan ponsel pelaku yang dilakukan tim forensik.

Dari pemeriksaan tim forensik menyebutkan pelaku memang menyebarkan postingan konten menghina lambang negara lewat ponselnya. Akun Facebook yang dipakai untuk menyebarkan postingan itu juga milik pelaku.

"Dari hasil itu kami menyimpulkan perbuatan tersebut memang dilakukan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan forensik juga menyebutkan akun pelaku masih aktif," katanya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, menambahkan polisi memeriksa sembilan saksi.

Para saksi yang diperiksa, yaitu, terlapor, admin grup medsos, Dinas Kominfo, Ketua KPU, Bawaslu, suami terlapor, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi.

"Kami juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus itu sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Heri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/