Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Bupati Kepulauan Meranti

Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Bupati Kepulauan Meranti
Selasa, 09 Juli 2019 14:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR Fadhlullah dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Selasa (9/7/2019) untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

KPK juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggaraan Lelang Gula Rafinasi pada Kementerian Perdagangan Subagyo dan Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan Husodo Kuncoro Yakti.

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus yang sama sekaligus orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Menurut Febri, rencana pemeriksaan ini guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. KPK sebelumnya menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu ditemukan di kantor PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan yang juga dimiliki Bowo Sidik.

Sejauh ini, KPK menduga penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik terkait empat hal. Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah.

Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN. Bowo juga disangka menerima suap sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Riau, DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/