Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
48 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dituntut Mati, Pengacara Sebut Pembuktian Temuan 37 Kilogram Narkoba Lemah

Dituntut Mati, Pengacara Sebut Pembuktian Temuan 37 Kilogram Narkoba Lemah
Tersangka saat disidang
Senin, 26 Agustus 2019 23:01 WIB
PEKANBARU - Kuasa hukum perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis sabu tak bertuan di sebuah kapal kosong yang menyeret lima terdakwa, dengan tiga di antaranya dituntut mati menilai pembuktian kasus tersebut lemah.

"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah," kata kuasa hukum terdakwa kasus temuan 37 kilogram narkoba di Bengkalis, Achmad Taufan, Senin (26/8/2019) malam.

Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali merupakan tiga dari lima terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara.

Saat ini, lima terdakwa di atas tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. Senin hari ini, sidang mengagendakan pembacaan tanggapan JPU atas pledoi. JPU Aci Jaya Saputra dalam replik pun tetap pada tuntutan.

Sementara itu, kuasa hukum ke lima terdakwa mengatakan bahwa perkara temuan 37 kilogram sabu-sabu yang kemudian menyeret lima kliennya itu memberikan sejumlah catatan. Pertama adalah proses penggeledahan kapal yang disaksikan terdakwa Rozali dan Iwan. Ada dua kali penggeledahan yang dilakukan anggota Polair Bengkalis.

Penggeledahan pertama yang disaksikan oleh terdakwa Rozali dan Iwan, pemilik kapal itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Baru kemudian setelah tidak ditemukan barang bukti, keduanya dipersilahkan membeli bensin karena kapal yang digeledah kehabisan bahan bakar di laut. Seketika mereka kembali, dan penggeledahan tanpa disaksikan terdakwa justru ditemukan narkoba dalam jumlah besar.

"Kemudian ketika mereka diizinkan pergi, tiba-tiba ditemukan barang bukti sebanyak itu. Padahal kapal yang digeledah kecil. Itu pertama," ujarnya.

Selanjutnya, Achmad juga menyebut keengganan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci juga menjadi catatan lainnya. Ia menjelaskan ada dua saksi kunci yakni Sp dan Sh, yang disebut-sebut sebagai saksi penemu barang haram itu saat polisi melakukan penggeledahan.

"Saksi kunci tidak dihadirkan ke muka persidangan. Tidak dihadirkannya saksi Verbal Lisan seluruhnya melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto," lanjutnya.

Achmad juga menyinggung adanya nama Iwan, yang disebut JPU sebagai pemesan narkoba itu. Nama Iwan juga tersemat dalam berkas dakwaan dan tuntutan. JPU menyatakan bahwa Iwan adalah narapidana yang mendekam dibalik jeruji Lapas Raja Basa, Lampung. Akan tetapi, jaksa tidak pernah bisa memenuhi permintaan agar Iwan dihadirkan ke muka sidang.

"Ketika secara tegas kita meminta Iwan hadir, jaksa menjawab 'Entah Si Iwan ini manusia ataupun hantu'. Begitu banyak kejanggalan sesuai fakta persidangan yang kita uraikan dalam duplik ini," jelasnya.

Justru, Taufan menekankan jika replik JPU membuktikan jika lima terdakwa tidak seharusnya terseret. Selain itu, replik JPU juga hanya mengulang dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dalam sidang telah resmi dicabut para terdakwa.

"Replik itu murni salinan ulang BAP dan surat dakwaan. Bahkan JPU berusaha memutarbalikkan fakta dan lupa bahwa sidang ini disaksikan Majelis Hakim, panitera, haidirin bahkan Komisi Yudisial dan kami sendiri," kata Taufan.

Melengkapi Taufan, Muhammad Ratho Priyasa meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita tidak pernah ditunjukkan ke muka sidang. Dia menyebut bahwa semua dalil untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU dihadapan hakim.

"Yang mesti dipedomani yakni Unus testis nullus testis yang bermakna satu saksi bukan saksi. Lagipula tidak ada kettingbewijs kesaksian berantai yang mendukung dakwaan JPU," tutup Priyasa. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77