Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Uang 240 Miliar Milik Nasabah Bank BTN Bobol, Menteri BUMN Harus Nonaktifkan Yossi Istanto

Uang 240 Miliar Milik Nasabah Bank BTN Bobol, Menteri BUMN Harus Nonaktifkan Yossi Istanto
Ilustrasi Bank BTN. (Istimewa).
Senin, 09 September 2019 20:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank BTN sebesar Rp250 miliar terus ditindaklanjuti jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Polri yang terus mengembangkan kasus pembobolan tersebut, diharapkan segera bisa mendapatkan otak pelaku utama di bank plat merah tersebut.

Apresiasi tersebut diungkapkan Koordinator OJK Watch, Andri Maulana melalui keterangan persnya. "Kita sangat apresiasi langkah Polri tersebut," ujarnya, Senin (9/9/2019).

Berdasarkan keterangan BTN sendiri, total dana BTN yang dibobol sebesar Rp240 Miliar dengan jumlah korban sebanyak empat nasabah. Ke empat nasabah tersebut yakni, SAN Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo. "Kami minta jangan hanya karyawan bank BTN dilevel bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah ini," tandasnya.

Andri juga mengaku heran, pembobolan tersebut, jumlahnya mencapai ratusan miliar, yang tidak mungkin dilakukan karyawan level bawah di Bank BTN.

"Untuk yang kasus pidana, sudah ada dua putusan oleh PN jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun," tukasnya.

Tentu saja kata dia, kasus ini diduga diatur bagian legal Bank BTN. Tujuanya kata dia lagi, agar tingkat direksi tidak tersentuh dalam kasus tersebut. "Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib di ketahui oleh direksi," ujarnya.

Ia juga menilai, pemanggilan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

"Sudah tepat sekali. Dan jika skenario kasus ini diduga diatur oleh Yossi Istanto. Tentu saja, Bareskrim bisa saja menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," bebernya.

Untuk itu, pihaknya mendesak OJK untuk segera berkirim surat ke Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto. "Initinya, kami (OJK Watch) mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat. Dan selanjutnya, Menteri BUMN harus menonaktifkan Yossi," tegasnya.


Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pembobolan dana nasabah BTN tersebut. "Kita mencoba membuka sekaligus mengungkap peristiwa itu sendiri. Apakah murni dilakukan orang lain yang bukan dari BTN," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika.

Agenda pemanggilan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto, merupakan langkah penyidik untuk menggali lebih dalam peristiwa yang menyebabkan SUN Finance mengalami kerugian sebesar Rp 250 miliar.

Di mana pada Selasa 27 Agustus 2019 yang lalu, Ditipideksus telah memanggil Direktur Legal BTN Yossi Istanto untuk diperiksa terhadap kasus dugaan pembobolan melalui modus deposito palsu.

Sebelum Yossi, Ditipideksus juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana. Dalam surat bernomor S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit.Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019 itu disebutkan Lia Muliana dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana perbankan terkait dengan Anggota Komisaris, Direksi atau pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77