Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
22 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Standar Ditetapkan, Pengguna Grabwhells yang Melanggar Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Standar Ditetapkan, Pengguna Grabwhells yang Melanggar Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Ilustrasi grabwhells: twitter @poppayeeee
Minggu, 24 November 2019 13:10 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan skuter listrik.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Skuter listrik termasuk grabwhells, nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya.

“Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” kata Yusri.

Polisi menggunakan pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) sebagai landasan hukum teguran represif yudisial, terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin esok tanggal 25 November.

Berdasarkan pasal itu, kata Yusri, "setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000,”.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/