Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PSSI Tak Punya Kewenangan Keputusan Pandis

PSSI Tak Punya Kewenangan Keputusan Pandis
Rabu, 18 Desember 2019 23:51 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - PSSI tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan yudisial sebagaimana yang diatur dalam Statuta PSSI 2019. Demikian juga halnya dengan keputusan Panitia Disiplin Liga 3 Babak 32 Besar Nasional Grup F terhadap PSN Ngada.

Panitia Disiplin (Pandis),  sesuai Regulasi Liga 3 Pasal 45,  dalam pelaksanaan kompetisi “home tournament” dibentuk sebagai badan yuridis yang berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pemain/Ofisial, ditempat “home tournament” tersebut berlangsung.

PSN Ngada dihukum dengan kekalahan 0-3 dari Putra Sinar Giri serta pengurangan tiga poin oleh Pandis karena PSN Ngada dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Disiplin dan Regulasi Liga 3 dengan memainkan pemain tidak sah di dalam pertandingan.

PSSI sesuai statuta-nya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial meskipun oleh Ketua Umum, sebagaimana Statuta PSSI Bab VI (Ketua Umum), Pasal 42 ayat 7 : Ketua Umum tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau mengubah keputusan apapun dari Kongres PSSI atau badan yudisial.

Masalah ini bermula, pada pertandingan LIGA 3 Babak 32 Grup 6 antara Gaspa 1958 Palopo vs PSN Ngada, pemain PSN Ngada nomor punggung 14, yakni Kiken Mentinus Nikodemus Wea mendapatkan kartu kuning. Namun, seusai pertandingan, PSN Ngada protes terhadap kartu kuning tersebut, karena pemain merasa tidak mendapatkan kartu kuning.

Menindaki protes tersebut, Match Commissioner melakukan konfirmasi ulang kepada wasit. Wasit menegaskan kembali bahwa memang pemain tersebut menerima kartu kuning. Dengan kartu kuning tersebut, pemain ini mendapatkan hukuman larangan bermain dipertandingan selanjutnya melawan Putra Sinar Giri karena pada laga sebelumnya saat melawan PSIL Lumajang, pemain ini juga mendapat satu kartu kuning.

Akan tetapi, PSN Ngada tetap memainkan pemain tersebut, walaupun nama si pemain tidak masuk di Form Penetapan Pemain dan daftar susunan pemain. Match Commissioner pada saat berada di ruang ganti dan lorong sudah mengingatkan kepada PSN Ngada untuk tidak memainkan pemain tersebut. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/