Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
15 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rusia Perketat Aturan Agen-Media Asing

Rusia Perketat Aturan Agen-Media Asing
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Mikhail Tereshchenko/TASS)
Rabu, 18 Desember 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang terkait dengan kenaikan denda dan penalti bagi agen di media asing.

Individu yang turut mendistribusikan pesan dalam media agen asing itu, atau berpartisipasi dalam kreasi mereka, dapat diklasifikasi sebagai agen asing.

Dokumen yang disetujui Dewan Federasi pada 25 November 2019 ini, diterbitkan di portal informasi hukum disana.

Menurut ketentuan undang-undang, “seseorang atau badan hukum Rusia yang mendistribusikan pesan dan materi yang dibuat dan didistribusikan oleh media asing yang bertindak sebagai agen asing, atau badan hukum Rusia yang didirikan oleh agen media asing dan / atau berpartisipasi dalam penciptaan komunikasi ini dan bahannya, dapat dianggap bertindak sebagai agen asing,".

Undang-undang menetapkan bahwa agen media asing harus membentuk badan hukum Rusia dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengakuan. Publikasi yang sudah ada dalam daftar agen asing harus membuat badan hukum Rusia paling lambat 1 Februari 2020.

Publikasi media terkait harus disertai dengan indikasi bahwa media tersebut dibuat oleh agen asing, menurut undang-undang.

Menurut undang-undang, saat ini di media massa, badan hukum yang terdaftar di negara asing, atau struktur asing tanpa pembentukan badan hukum, "mendistribusikan pesan dan materi cetak, audiovisual dan lainnya yang ditujukan untuk jumlah orang yang tidak terbatas" dapat diakui sebagai agen media.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Interfax.ru
Kategori:GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/