Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
5 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
4 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
4 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
4 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
4 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bikin Situs 'Esek-esek', Pelaku Mengaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Bikin Situs Esek-esek, Pelaku Mengaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Jum'at, 20 Desember 2019 18:09 WIB
JAKARTA - Dua orang pembuat situs berisi konten pornografi mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua orang itu membuat situs tersebut dengan tujuan menarik minat publik agar memasang iklan.

Keuntungan mereka raup dari hasil pemasangan iklan tersebut. "Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," ucap Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Tersangka pertama adalah SW (25). Ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2019.

Kemudian, pelaku kedua berinisial RM (38) yang diciduk di Bogor, Jawa Barat, pada 29 November 2019. Kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Keduanya bertemu melalui media sosial.

RM yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik informatika juga berperan sebagai guru bagi SW. Mereka mematok harga sekitar Rp 3 juta untuk sebuah iklan per bulannya. Berdasarkan keterangan polisi, total yang diperoleh sekitar Rp 30-50 juta per bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menambahkan, pelaku bahkan meraup ratusan juta selama beraksi. "RM ini keuntungannya banyak ini, antara Rp 30 juta - Rp 51 juta per bulan. Dan SW itu ada Rp 200-an juta selama dia melakukannya," ucap Argo saat konferensi pers yang sama.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yaitu tiga telepon genggam, empat SIM card, sebuah kartu memori, tujuh kartu ATM, sebuah kartu kredit, lima buku tabungan, dan sebuah komputer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/