Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejaksaan Negeri Pariaman Musnahkan 10.456 Botol Oli Federal Palsu

Kejaksaan Negeri Pariaman Musnahkan 10.456 Botol Oli Federal Palsu
Pemusnahan 10.456 botol oli palsu. (foto: topsatu.com/agus suryadi)
Jum'at, 20 Desember 2019 23:02 WIB
PARIAMAN - Kejaksaan Negeri Pariaman memusnah sebanyak 10.456 botol oli palsu yang diberi merek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Matic PT. Federal Karyatama, Jumat (20/12/2019).

Pemusnahan dilakukan di Pabrik Indarung II/III PT Semen Padang dengan menggunakan peralatan pabrik semen tersebut. Oli palsu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan tahun 2018.

Dikutip dari laman topsatu.com, pemusnahan oli palsu ini disaksikan Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Kajari Pariaman Efrianto, Direktur Operasi PT Semen Padang Firdaus dan Kadis Kominfo Pariaman, Hendri.

Oli palsu tersebut dibawa ke PT Semen Padang di Indarung menggunakan truk, mobil pick-up milik Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman serta mobil angkutan barang bukti milik Kejaksaan Negeri Pariaman.

Mardison mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pariaman yang telah berhasil mengungkap dan memproses oli ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Kejadian ini bukan hanya merugikan produsen oli tersebut, namun juga konsumen lantaran banyak masyarakat yang sudah membeli sehingga mengakibatkan kendaraan menjadi rusak.

Kepala Kejari Pariaman Efrianto, mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian dan FKT berhasil mengungkap sindikat pengedar pelumas Federal Oil palsu di dua daerah yakni Yogyakarta dan Padang Pariaman.

Tersangka telah dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (agus suryadi/tsc)

Editor:arie rh
Sumber:topsatu.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/