Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
8 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
10 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
6 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Badminton

Sambut Tahun Baru, Belasan Kafe Tanpa Izin Digembok Satpol PP Kota Padang

Sambut Tahun Baru, Belasan Kafe Tanpa Izin Digembok Satpol PP Kota Padang
Petugas Satpol PP Kota Padang menyegel kafe tanpa izin. (foto: minangkabaunews.com)
Minggu, 29 Desember 2019 22:04 WIB
PADANG - Belasan kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) disegel tim gabungan Pemko Padang, Sabtu (28/12/2019) karena tak memiliki izin. Belasan kafe itu dipasangi gembok dan spanduk sebagai tanda dilarang beroperasi.

Dikutip dari Minangkabaunews.com, kafe yang disegel itu antara lain Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1 yang berlokasi di kawasan Pondok Padang.

Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, bersama tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4.

"Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional," kata Kasat Pol P Padang, Al Amin.

Langkah yang dilakukan Satpol PP ini dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Tentu upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait," tambah Al Amin.

Dilanjutkan Al Amin, kalau sekiranya pemilik usaha kafe tersebut telah mengantongi izin, barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatanya.

Setelah dilakukan penyegalan, lanjut Al Amin, lokasi tempat hiburan malam itu setiap hari akan dipantau agar jangan sampai mereka yang telah disegel, diam-diam masih mencoba untuk beroperasi.

"Jika ke depan masih didapati mereka buka, tentu kita akan melakukan tindakan secara hukum terhadap pelangaran ini," ucap Al Amin. (vn/mkn)

 

Editor:arie rh
Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:Badminton
wwwwww